Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati
Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Ukum (JPU) Nur Ainun juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terbukti bersalah mengatur peredaran puluhan Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi pidana mati.
Hukuman maksimal terhadap warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai, ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12). Majelis menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Bakal Banding
Menanggapi putusan majelis hakim, Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Rosmawati dari LBH Persada Tita, menyatakan akan menempuh upaya banding. Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ucap Tita seusai persidangan.
Meskipun akan menempuh upaya banding, Hasanuddin mengaku pasrah dengan putusan pengadilan. "Mau bagaimana lagi? Aku pasrah menjalani hidup ini," ucapnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada September 2018 saat Hasanuddin dihubungi Toni alias Mike (DPO). Dia menyanggupi ketika diminta mengatur penjualan sabu-sabu di sekitar Medan.
Setelah dihubungi Toni bahwa sabu-sabu itu siap didistribusikan, Hasanuddin menyuruh Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi alias Abu Kosim (persidangan di PN Tanjung Balai dan telah dijatuhi pidana mati) untuk menerima sabu-sabu dari kurir Toni.
Hasanuddin juga menerima pemberitahuan dari Toni mengenai siapa saja penerima sabu-sabu itu. Dia pun menghubungi kurir untuk pendistribusian itu.
Ada dua penerima mendapat 5 Kg sabu-sabu. Penerima lain masing-masing dijatah 1 Kg, 9 Kg, dan 14 Kg sabu-sabu.
Sejumlah kurir dan penerima sabu-sabu itu kemudian tertangkap, salah satunya di depan Lapas Kelas IIB, Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Pakam, pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pada Senin (17/9/2018), Hasanuddin kembali menghubungi Suhardi Nasution untuk menerima 31 paket narkotika, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi dari kurir Toni. Barang haram itu kemudian disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Sebelum narkotika diedarkan, rumah kontrakan itu digeledah petugas BNN, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka menyita 30 bungkus (30.948 gram) sabu-sabu dan 1 paket (2.985 butir) pil ekstasi berlogo 'Trump'.
(mdk/eko)