Aturan Pengeras Suara Masjid di Solo Sudah ada Sejak 1978, Tak Ada Persoalan
Sejauh ini di Kota Solo aman-aman saja dan semuanya sudah paham dengan hal tersebut. Rata-rata setiap masjid itu menyalakan pengeras suara tidak lama-lama, hanya sebentar dan selama ini tidak ada perubahan.
Aturan terkait pengeras suara masjid dan musala bukanlah hal yang baru di Solo. Aturan tersebut sudah ada sejak tahun 1978.
"Tahun 1978 sudah dikeluarkan aturan itu, yang mengeluarkan itu dari Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kalau dulu SE dari dirjen dan SE dari menteri, sebenarnya tidak ada yang berubah," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Masykur, Minggu (27/2).
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Di mana Masjid Raya Sumatra Barat dibangun? Terletak di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pembangunan masjid ini berlangsung cukup lama.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kenapa Masjid Saka Tunggal dibangun? Untuk memperingati 1.000 hari meninggalnya Adipati, didirikanlah masjid tersebut.
-
Apa keunikan arsitektur Masjid Raya Sumatra Barat? Secara umum, gaya arsitektur yang tersemat dibangunan ini sangat unik, yaitu mirip dengan bentuk bangunan rumah adat tradisional Minang, yaitu rumah Gadang yang berbentuk Gonjong.Tak hanya itu, di beberapa sudut bangunan juga terdapat ukiran-ukiran minang sekaligus kaligrafi di bagian dinding luar masjid.
Dia menegaskan, penerapan aturan tersebut tidak menemui kendala di Kota Solo.
"Sejauh ini di Kota Solo aman-aman saja dan semuanya sudah paham dengan hal tersebut. Rata-rata setiap masjid itu menyalakan pengeras suara tidak lama-lama, hanya sebentar dan selama ini tidak ada perubahan," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui kepala KUA (Kantor Urusan Agama) dan penyuluh-penyuluh di tiap kelurahan.
Terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Solo Muhtarom akan melakukan pendekatan untuk sosialisasi ke masyarakat khususnya para takmir masjid atau musala.
"Butuh proses, kita akan sosialisasikan dulu, karena tiap masjid itu karakternya beda-beda. Kita lakukan pendekatan biar tidak menjadi salah paham," katanya.
Dia optimistis, jika sesuatu yang baik dan disampaikan dengan cara-cara yang baik, pasti akan diterima dengan baik. Pihaknya akan melakukan pendekatan untuk mensosialisasikan SE Menteri Agama ini.
"Semua mekanisme yang ada di SE Menteri Agama secara bertahap kita akan sosialisasikan kepada seluruh takmir masjid," terangnya..
Menurut dia, setiap lingkungan memiliki karakter yang berbeda. Sehingga harus dilihat permasalahan di lingkungan juga, sehingga tidak menjadi masalah di masyarakat.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada yang diterapkan, jadi variatif. Kebanyakan masih biasa-biasa, kalau melihat dari aturan itu sebenarnya jangan sampai mengganggu," ucap dia.
Menteri Agama atau Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan itu adalah aturan penggunaan Toa masjid (ketika azan) yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).
(mdk/noe)