Ayah Korban Ingin Iwan Adranacus Dibebaskan Bersyarat
Suharto, ayah Eko Prasetio korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan Adranacus secara bersyarat.
Suharto, ayah Eko Prasetio korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan Adranacus secara bersyarat. Hal itu disampaikan Suharto ketika hendak mengikuti sidang pembacaan pledoi Iwan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (10/1).
"Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah ini," ungkap Suharto saat menunggu proses sidang kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan Maudy Ayunda di Kalimantan? Lebih Sering Berada di Desa Rumbih Selama di sana, istri Jesse Choi ini lebih sering berada di Desa Rumbih yang terletak sekitar 2 jam perjalanan dengan mobil dari Sintang.
-
Kapan Marietje meninggal? Marietje van Oordt alias Ellen Simpson meninggal pada 13 Maret 1974 pada usia 77 tahun.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Ratu Merneith? Berdasarkan sebuah catatan resmi, terdapat bukti yang menunjukan bahwa Ratu Merneith merupakan penguasa Mesir. Merneith dianggap sebagai firaun wanita pertama dan ratu paling awal yang memerintah sendiri dalam sejarah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Iwan pada Selasa (8/1), Suharto juga memberikan dukungan penuh dan duduk di samping Iwan. Ia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.
Pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan, Suharto juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp 6 ribu tersebut. Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan.
Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun di kemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.
Sikap Suharto memaafkan Iwan sudah terlihat sejak sidang perdana kasus ini. Suharto merangkul dan mencium Iwan. Ia tegas juga telah memaafkan kekhilafan Iwan terkait kecelakaan yang membuat Eko meninggal.
"Saya sudah ikhlas dan memaafkan Pak Iwan. (Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal) sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas," ujarnya di awal persidangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga almarhum. Dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.
Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September di rumah orang tua Dahlia, Asrama Polisi Manahan. Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November 2018. Dahlia juga telah menandatangani surat perdamaian.
Pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan pidana penjara 5 tahun. Namun menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Iwan Adranacus tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.
"JPU menggunakan kesaksian tiga rekan Pak Iwan yang tidak dihadirkan dalam sidang. Tentu itu tidak adil. Seharusnya yang menjadi dasar pengajuan tuntutan adalah fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang," ujarnya.
Selama proses persidangan, saksi-saksi juga telah secara gamblang menjelaskan rangkaian peristiwa ini dengan baik. Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM menjelaskan, bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi. Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya.
"Seharusnya ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan," tegas Eddy.
Baca juga:
Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Iwan Adranacus 5 Tahun Bui
Sidang Tuntutan Bos Cat Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo Ditunda Tahun Depan
Istri Korban Tabrakan Maut Mobil Mercy Maafkan Pelaku
Kasus tabrak maut bos cat, orang tua korban tuntut keadilan
Iwan Adranacus jamin masa depan keluarga Eko, pria ditabrak hingga tewas
Bos cat Iwan Adranacus jalani sidang perdana kasus tabrakan maut