Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKW, Anak Berusia 11 Tahun Dicabuli Dua Kakek yang Masih Keluarga
Kedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Alih-alih meningkatkan ibadah, dua kakek berinisial M (68) dan L (53) yang berasal dari Cimahi justru terlibat dalam pencabulan seorang bocah berusia 11 tahun.
Satreskrim Polres Cimahi telah menangkap keduanya. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
- Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek, Anak di Cilandak Tidak Bisa Tidur dan Dengar Bisikan
- Ketegaran Uya Kuya Ditinggal Sang Ayah, Duduk Disamping Jenazah Sambil Menahan Air Mata Tanpa Bicara
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Ayah Tenggelam Usai Tolong Keluarga saat Perahu Terbalik, Istri Meninggal dan Anak Selamat
"Kami mengumumkan kasus pencabulan terhadap satu korban dengan dua tersangka. Meskipun objeknya sama, lokasi kejadian dan pelakunya berbeda," ujar Tri.
Tri menjelaskan bahwa kasus pencabulan anak ini bermula dari pengakuan korban yang mengungkapkan kepada kakaknya tentang tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dari dua kakek tersebut.
Ia menambahkan bahwa korban tinggal bersama kedua pelaku karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, sementara ayahnya telah meninggal.
"Kedua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," tambahnya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa kedua kakek tersebut terpicu oleh daya tarik fisik korban, sehingga mereka melakukan tindakan tidak senonoh ini sebanyak 10 kali sejak November 2023.
"Motif mereka adalah tergoda oleh penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD," jelasnya.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Pelecehan Seksual Meningkat
Tri mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak-anak di bawah umur. Ia mengajak orang tua untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada anak-anak mereka dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal.
Menurutnya, peningkatan kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi, yang telah menangani sebanyak 87 kasus sepanjang tahun ini.
Kapolres menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah suatu prestasi, dan menekankan pentingnya pencegahan serta keterlibatan aktif masyarakat dan instansi terkait dalam mengatasi kejahatan terhadap anak.
"Saat ini, fokus kita bukan hanya pada pengungkapan kasus, tetapi bagaimana kita dapat berperan aktif dan melakukan pencegahan agar kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak terus meningkat di wilayah hukum Polres Cimahi," ujarnya.