Babak baru kasus hukum Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersandung tiga kasus korupsi. Pertama pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, dia divonis 2 tahun penjara dengan status tahanan kota. Kedua kasus mobil listrik yang kini berkasnya sudah lengkap. Ketiga kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali, NTB.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya divonis penjara dua tahun dengan status tahanan kota dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha, kini Dahlan dihadapkan kasus korupsi mobil listrik.
Kemarin penyidik Jaksa Muda Kejaksaan Agung memastikan, berkas dugaan rasuah 16 mobil listrik yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar telah lengkap alias P21.
Namun penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya ditunda, lantaran Dahlan tidak hadir. Dia diwakili oleh kerabatnya.
"Agendanya tahap dua. Artinya penyidik yang menangani menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya baik tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Kasubdit Tipikor Kejagung Yulianto di Kejari Surabaya, Jumat (28/4).
Yulianto menuturkan penyerahan berkas dan tersangka akan dijadwalkan ulang. Saat ini pihak Dahlan meminta waktu lantaran belum memiliki kuasa hukum.
"Kita minta dijadwalkan ulang. Karena belum ada penunjukan penasehat hukum," kata keluarga Dahlan Iskan yang datang di Kejari Surabaya, Mir'atul Mukminin.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero) di awal tahun ini. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Januari.
Proyek mobil listrik di tahun 2013, saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dahlan meminta tiga perusahaan pelat merah tersebut untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah di bagian mesin, sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan kinerja mesin tidak optimal. Ini menyebabkan mesin cepat panas dan rusak.
Direktur Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pelaksana proyek divonis tujuh tahun penjara dan diminta uang pengganti Rp 17 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.
Upaya praperadilan Dahlan pun pupus setelah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Kuasa hukum Dahlan waktu itu, Yusril Ihza Mahendra kecewa. Menurutnya, keputusan hakim hanya berdasarkan pengembangan, bukan karena fakta-fakta di lapangan.
"Ya keputusannya seperti itulah jadi permohonan praperadilan ditolak dan hakim buat pendirian bahwa hasil pengembangan itu boleh. Padahal dalam prakeputusan praperadilan sebelumnya mengatakan bahwa hasil pengembangan itu tidak boleh dilakukan. Karena pengembangan itu bukan fakta, itukan analisis," kata Yusril kala itu.
Komentar berbeda datang dari Jaksa Agung M Prasetyo. Dia mengaku senang hakim menolak seluruh gugatan Dahlan.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan. Bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," singkat Prasetyo di hari yang sama.
Selain kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim dan mobil listrik, Kejaksaan juga menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun periode tahun 2011-2013.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
Baca juga:
Kejagung periksa eks Dirut Pertamina terkait kasus Dahlan Iskan
Diperiksa Kejagung, Dahlan datang sambil pakai payung merah muda
Tak semua pertanyaan penyidik dijawab Dahlan Iskan
Saksi tak hadir, pemeriksaan Dahlan Iskan soal mobil listrik singkat
Dahlan tak hadir, penyerahan berkas P21 kasus mobil listrik ditunda