Babak Baru Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada organisasi KONI senilai Rp67,5 miliar tahun anggaran 2021 untuk pembiayaan kontingan di ajang PON XX Papua, memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada organisasi KONI senilai Rp67,5 miliar tahun anggaran 2021 untuk pembiayaan kontingan di ajang PON XX Papua, memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat membuka penyelidikan usai kejaksaan menutup kasus tersebut lantaran nihil bukti.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu mengungkapkan, penyelidikan hibah ke KONI Papua Barat difokuskan pada tiga tahun anggaran yakni 2019, 2020 dan 2021 (Hibah PON XX)
"Berdasar hasil penyelidikan, pada tahun 2019, 2020 dan 2021, KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan Dispora dengan total nilai mencapai Rp227,49 miliar," ujar Romilus. Dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Namun dalam pengelolaan dana tersebut, kata Romilus, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan kuwitansi terkait penggunaan anggarannya, berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Barang bukti sudah diamankan penyidik berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, SK penetapan anggaran, tiga bundel dokumen pencairan, hingga puluhan buku LPj," kata Romilus.
Dia mengatakan bahwa dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran, dapat dirincikan yakni tahun 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar.
"Diketahui, dugaan korupsi selama tiga tahun anggaran itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar," ujarnya pula.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana.
Meski demikian, Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat antikorupsi di daerah untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.
"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sementara," kata Juniman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (22/9).
Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu.
Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, Pemda setempat sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali emas.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu di luar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan Pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati Papua Barat itu pula.
Dia mengatakan bahwa penghentian proses penyelidikan perkara bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum, namun demi menjaga kepercayaan publik maka Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.
"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali kapan pun itu," ujar Juniman Hutagaol menegaskan.
(mdk/cob)