Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata
SYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.
Mengingat umurnya semakin uzur, dia mengklaim tidak bisa menahan rasa sedih saat membacakan pleidoi.
- Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
- Puisi Berantai 2 Orang Lucu, Bisa Menghibur di Waktu Senggang
- Kubu SYL Yakin Hakim Pertimbangkan Pleidoi Dalam Mengambil Keputusan
- Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Nota tersebut usai SYL dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalannya, Syahrul mengungkapkan kondisinya saat membacakan nota pleidoi. Dia mengatakan umurnya 70 tahun membuat banyak penurunan kinerja pada tubuhnya.
Mengingat umurnya semakin uzur, dia mengklaim tidak bisa menahan rasa sedihnya sambil membacakan nota pembelaannya.
"Saya membaca pledoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya,"
kata SYL di ruang sidang.
merdeka.com
"Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, ditengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, dimana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," sambung dia dengan suara sesunggukkan.
SYL melanjutkan membaca pleidoinya dengan menyinggung adanya framing akibat dirinya terseret korupsi. Kasus ini turut berimbas kepada keluarganya.
"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," beber SYL.
Sebelumnya, SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
SYL diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.