Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.
Sebagai anak bangsa ia hanya ingin membantu Basarnas.
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
-
Siapa Ronaldowati? Ronaldowati Saat ini, karier Nona Berlian Sakina di dunia hiburan tidak sepopuler dulu. Meskipun begitu, dia tidak sepenuhnya meninggalkan industri tersebut.
-
Apa bakat Rimbi di sinetron Ronaldowati? Rimbi, gadis kecil berbakat capuera dengan rambut kriwil, bertransformasi menjadi Alhan yang dewasa dan memesona setelah 15 tahun.
-
Apa yang Nyi Roro Kidul kuasai? Nyi Roro Kidul adalah salah satu mitos yang paling kuat dan menarik dalam budaya Jawa, khususnya di wilayah pantai selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Legenda ini merujuk pada sosok ratu gaib yang diyakini sebagai penguasa Kerajaan Pantai Selatan.
-
Apa yang dilakukan Ronaldowati saat ini? Ronaldowati Saat ini, karier Nona Berlian Sakina di dunia hiburan tidak sepopuler dulu. Meskipun begitu, dia tidak sepenuhnya meninggalkan industri tersebut. Wanita kelahiran Sidoarjo pada tanggal 14 Juni 1999 ini beralih ke dunia e-Sport. Kini, dia dikenal sebagai seorang pemain game serta pembuat konten.
-
Siapa yang memerankan Rimbi di sinetron Ronaldowati? Rimbi, gadis kecil berbakat capuera dengan rambut kriwil, bertransformasi menjadi Alhan yang dewasa dan memesona setelah 15 tahun.
-
Kapan kecantikan Aqila Ramadhani mulai menonjol? Pada momen liburan beberapa waktu lalu, Qila berhasil menarik banyak perhatian publik. Kecantikannya kini bahkan sudah bisa menyaingi ibunya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan suap Badan SAR Nasional, (Basarnas), yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sidang ini diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dan bertempat di ruang sidang PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12).
Dalam pleidoi yang disampaikan salah satu terdakwa, Roni, mengakui dirinya telah memberikan tanda terima kasih atas proyeknya di Basarnas. Ia bahkan mengutip sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan untuk selalu berterima kasih kepada siapa pun.
"Saya menyadari telah memberikan tanda terima kasih pada proyek-proyek saya sebelumnya di Basarnas. Namun apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf karena ketidaktahuan mengenai hukum," terang Roni.
"Sesuai dengan ajaran Nabi shalallahu `alaihi Wa Sallam yang saya kutip “Barang siapa yang telah berbuat suatu kebaikan kepadamu maka berbagilah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa, maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa membalas dengan serupa atas kebaikannya," sambungnya.
- Momen Tak Terduga Cagub Pensiunan Jenderal Bintang 3 TNI di Hari Pemungutan Suara, Aksinya jadi Sorotan
- Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
- Pekerja Kereta Api Ini Masih Bisa Hidup 12 Tahun Usai Besi Menembus Otaknya, Ahli Sedunia Takjub
- Berusaha Jadi Mantu Ridwan Kamil, Perjuangan Pria Ini Banjir Dukungan
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat dari Inggris British Aerospace tahun 1998 - 2004. Kala itu, Henry Alfiandi, tengah menjabat sebagai Kadisops Skadron Udara 012 Lanud TNI AU Pekanbaru.
"Kami sering melakukan diskusi, kerja bareng untuk pesawat tempur TNI AUH awk 100-200, baik kesiapan pesawat dan diskusi-diskusi teknis. Hingga Marsekal Henry Alfiandi Menjabat sebagai Kabasarnas, kami sering berdiskusi mengenai Alutsista dan lain-lain," ungkapnya.
Roni juga menjelaskan bahwa perusahaan miliknya telah bekerja sama dengan Basarnas sejak tahun 2020 dengan menyuplai produk-produk underwater dan komponen pesawat helikopter.
Selain itu, kata Roni, sebagai anak bangsa ia hanya ingin membantu Basarnas Untuk mengembangkan teknologi SAR, tanpa harus impor dari negara ataupun pihak lain. Tujuannya untuk memotong rantai penjualan dan menghilangkan ketergantungan negara lain-lain.
"Hal ini sesuai dengan pembicaraan pada pertemuan saya dengan Marsekal
Henry Alfiandi pada saat pertama beliau menjabat menjadi Kabasarnas. Beliau meminta pertolongan saya untuk membantu dalam memodernisasi alat bantu SAR yang ada di Basarnas," jelasnya.
Dalam persidangan, Roni Aidil juga meminta hukuman ringan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Melalui nota pembelaan kejadian ini saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, agar saya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, agar saya kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di Indonesia, khususnya di Mabes TNI AU dan Basarnas, serta kembali dapat melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan lainnya," ujar Roni.
Untuk diketahui, Roni Aidil didakwa memberikan suap kepada eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp 9,9 M. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023.