Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa
Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa. Sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki agenda pembacaan duplik. Terdakwa, Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya.
Sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki agenda pembacaan duplik. Terdakwa, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya mengakut tidak bersalah.
Penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono menegaskan, pihaknya tetap pada isi pleidoi yang sudah disampaikan sebelumnya. Bahkan, dia menilai, jaksa yang telah merekontruksikan semua perkara pelepasan aset PT PWU itu tidaklah sesuai dengan fakta selama persidangan berjalan. Sebab, faktanya, Sam Santoso itu sudah mengenal Wisnu Wardhana cukup lama.
Hal itu disampaikan keterangan saksi Oepojo Sardjono di persidangan, terutama mengenai bukti kuitansi. Dimana runtutan itu dari Sam Santoso diberikan ke Wisnu, selanjutnya ke Suwardi. Kemudian, Suwardi membuat tanda terima untuk obyek di Kediri.
"Fakta di persidangan, untuk obyek Tulungagung, yang menerima Wisnu Wardhana yang memberikan adalah Sam Santoso. Itu banyak diabaikan jaksa," terang Agus Dwi Warsono.
Tidak hanya itu, jaksa sendiri juga beranggapan ada kongkalingkong mengenai harga sebelum ada penjualan atau pelepasan aset. Hal ini menunjukan dalam rekontruksinya, Dahlan Iskan seperti yang membuat kebijakan diposisikan sebagai pelaksana kegiatan yang mengkoordinasikan segala sesuatu sehingga bisa terjadinya suatu perbuatan pidana.
"Semuanya di persidangan itu tidak ditemukan faktanya," ucap Agus.
Mengenai duplik yang disampaikan penasehat terdakwa, jaksa juga masih tetap pada isi surat dakwaannya, tuntutan dan repliknya yang sudah disampaikan di persidangan.
Sebab, jaksa menilai kalau dalam teori hukum itu tidak melihat siapa pun orangnya, yang telah melanggar, ataupun melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada alasan pembenar, tidak ada alasan pemaaf dengan berbagai teori yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum. Hukum ini tetap berjalan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Trimo.
Baca juga:
Bacakan duplik, Dahlan Iskan curhat di sidang penjualan aset PT PWU
Kuasa hukum Dahlan Iskan sebut jaksa sembunyikan fakta persidangan
Bacakan replik, Jaksa ngotot Dahlan Iskan telah melawan hukum
Isi lengkap pledoi Dahlan Iskan di kasus korupsi pelepasan aset BUMD
Sidang pembelaan, Dahlan Iskan mengaku fokus upaya membebaskan batin
Kasus Dahlan dinilai lebih persoalan administratif dibanding pidana
Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Kapan pertempuran besar di Surabaya yang menandai Hari Pahlawan? Dikutip dari laman semarangkota.go.id, sejarah singkat Hari Pahlawan 10 November dimulai saat pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris pada 10 November 1945.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di Surabaya? Baru-baru ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan deklarasi sebagai pasangan Capres dan Cawapres 2024. Deklarasi itu diumumkan pada Sabtu, (2/9) di Hotel Majapahit, Surabaya.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.