Bahar Bin Smith & Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan SARA
Bahar Bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Penceramah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana SARA. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya Desember 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," kata dia saat dihubungi, Senin (20/12).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
Berdasarkan LP yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor mempersangkakan Bahan Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Bahar Bin Smith kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sama seperti sebelumnya, Bahar Bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar Bin Smith dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kritikan Bahar
Penasihat Hukum Bahar Bin Smith Ichwan Tuankotta menerangkan, kliennya tak ambil pusing atas laporan itu. Menurutnya, yang disampaikan kliennya berupa kritikan.
"Sebenarnya ya biasa-biasa aja. Tadi juga telepon biasa saja. Karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," saat dihubungi.
Ichwan mengaku belum bertemu secara langsung dengan Bahar. Sejauh ini, komunikasi dilakukan hanya sebatas sambungan telepon. Dia menilai, pelaporan ke kliennya sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat.
"Kalau komentar Habib Bahar belum ada. Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kaya rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam. Yang kritik pengen dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau gk mau dikritik tidak usah jadi pejabat," ujar dia.
Terlepas dari itu, Ichwan mengatakan, kliennya akan menghadapi proses hukum dengan sebaik-baiknya. "Ya kita kan taat hukum ya kan. Kita WNI yang baik taat hukum ya, kita hadapi apapun itu," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)