Bantah Minta Jatah ke PT Humpuss, Bowo Sidik Berdalih Pinjam Uang untuk Kampanye
Bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menampik ada permintaan uang kepada Asty Winasty, General Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), atas penyewaan kapal oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menampik ada permintaan uang kepada Asty Winasty, General Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), atas penyewaan kapal oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Bowo mengatakan permintaan uang ditujukan kepada Steven Wang sebagai bentuk pinjaman untuk kepentingan kampanye pencalonan anggota legislatif.
"Saya tidak pernah minta ke Asty. Saya pinjam ke Steven Wang untuk Dapil saya," kata Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
Tidak disebutkan berapa pinjaman yang ia minta kepada Steven. Steven kemudian meneruskan permintaan Bowo kepada Asty. Politisi Golkar itu mengaku tidak tahu menahu alasan Steven menyampaikan kebutuhannya ke pihak PT HTK.
Pencarian dana kebutuhan Bowo belum terealisasi sejak Steven menyampaikan informasi tersebut kepada Asty. Baru lah saat memorandum of understanding (MoU) antara PT HTK dengan PT PHIC, Asty mengirim uang yang pernah disampaikan Steven.
Bowo mengatakan saat itu Asty memberinya uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika dengan nilai Rp1 miliar. Jaksa kemudian mempertanyakan proses pengembalian uang pinjaman itu kepada Asty.
"Bu Asty mengatakan (pengembalian hutang) kita potong dari pembayaran PT HTK untuk Inersia Ampak Engineering," jawab Bowo.
PT Inersia adalah perusahaan di mana Bowo menjabat sebagai Komisaris. Perusahaan tersebut ada dalam pusaran suap yang melibatkan Bowo karena Bowo mendapat pekerjaan dari PT HTK.
PT HTK diketahui berkomunikasi dengan Bowo guna meminta bantuan atas pemutusan kontrak secara sepihak oleh cucu dari PT Petromikia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS). Kontrak berupa penyewaan kapal antara PT HTK dengan PT KCS sedianya berlangsung periode 2013 sampai 2018. Namun pada 2015 PT KCS memutus kontrak. Alasannya, holding PT KCS yakni PT PHIC meminta agar PT KCS menggunakan kapal milik PT Pilog.
Asty bersama Steven menemui Bowo mengingat latar belakangnya sebagai legislatif Komisi VI DPR. Komisi itu bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagaimana diketahui, Indung didakwa oleh jaksa menjadi perantara suap Bowo Sidik. Total penerimaan berjumlah USD 128.733 dan Rp311 juta. Suap diberikan secara bertahap.
Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Eksepsi Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Ditolak
Sidang Lanjutan Bowo Sidik Pangarso Simak Keterangan Saksi
Bowo Sidik Siapkan 400 Ribu Amplop 'Cap Jempol' Isi Rp20 Ribu
Nama Dicatut, Dirut Petrokimia Gresik Klaim Tak Terlibat Suap Bowo Sidik
Ekspresi Bowo Sidik Pangarso Simak Keterangan Saksi