Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji diduga terjerat kasus hukum. Kini perkaranya pun siap disidangkan.
- Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
- Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
- Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran. Dia mengatakan, kasus yang menyeret Indra Chsrismiadji telah masuk tahap dua. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12).
Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim.
"Enggak ada penangkapan," tandas dia.
Sebelumnya, tim hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar mengatakan bahwa Indra ditangkap oleh Kejaksaan.
"Benar. (Ditangkap) kejaksaan," kata Aziz.
Aziz menyampaikan, Indra ditangkap aparat kejaksaan karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak oleh suatu perusahaan.
"Diduga soal pajak," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Aziz dalam kasus tersebut, aziz diduga menerima dana yang dikirim oleh perusahaan yang menggelapkan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," kata dia.
Aziz menjelaskan, terkait kasus ini Tim Hukum Timnas AMIN bakal melakukan pendampingan hukum terhadap Aziz. "Tentu saja (Tim Hukum Timnas AMIN akan melakukan pendampingan hukum)," ucapnya.