Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Pihak keluarga sudah meminta TKP diserahkan kembali karena kondisinya terbengkalai dan tak terurus.
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus bergulir. Terbaru, beberapa tersangka mendatangi Polda Jabar untuk memenuhi wajib lapor. Dalam kesempatan itu, sembari didampingi kuasa hukum, mereka menyanggah terlibat dalam kasus tersebut.
- Takut Dipolisikan usai Tembak Warga, Kakak Beradik Karang Cerita Kakek Tewas Dikeroyok
- Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
- Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dinkes Turun Tangan Usut Dugaan Kelalaian RS Sentosa Kemang
- Dibongkar Anak Sendiri, Ini Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan ASN di Pati
Para tersangka yang datang ke Mapolda Jabar adalah M (istri dari Y), AR (anak dari M), dan A (anak dari M). Mereka selesai memberikan keterangan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Rohman Hidayat pada Senin (23/10) malam.
"Hari Senin ini mengagendakan wajib lapor harusnya Kamis kemarin tapi karena ada satu dan dua hal tidak bisa jadi hari ini wajib lapor. Posisi kami ada, tidak ada ke mana-mana dan tidak melarikan diri," ucap dia.
"Sekalian juga kami tim kuasa hukum lengkap termasuk Bu M, AR dan A ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri. Sudah kami siapkan. Insyaaallah berkas paling lambat besok. Prinsipnya perlindungan hukum ini supaya tidak ada kesan dipaksakan bahwa tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka," ia melanjutkan.
Ia menutuskan bahwa perlindungan itu dilatarbelakangi keyakinan bahwa tiga orang kliennya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam pembunuhan. Hal itu juga sudah disampaikan saat pemeriksaan di Polres Subang.
M pun menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi, dirinya tidak berada di lokasi. Begitu pula dengan A yang saat kejadian berada di lokasi lain bersama dua orang temannya. Dengan kata lain, pernyataan MR, tersangka yang dijadikan landasan oleh Polda Jabar tidak kuat.
"Berarti keterangan MR yang mengatakan tiga orang ini di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya. Bu M dengan A di rumah. AR di tempat counter tempat dia bekerja bersama dua orang saksi,” kata dia.
"Kita ajukan perlindungan hukum untuk tiga orang ini kepada kapolri, kapolda jabar, kadivpropam dan lain lain. Ada 12 surat yang akan dikirimkan saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok. Penetapan tersangka kepada bu M, AR dan A seolah-olah dipaksakan," ia melanjutkan.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Disinggung soal rencana olah TKP ulan, menurut Rohman justru mempertanyakan mengapa peristiwa dua tahun lalu belum rampung. Pihak keluarga sudah meminta TKP diserahkan kembali karena kondisinya terbengkalai dan tak terurus.
"Apa yang mau diolah lagi? Itu sudah rusak beryahun tahun kompolnas juga sudah bilang TKP rusak, salah sati kesulitannya karena TKP rusak, pengaruh cuaca apalagi sekarang tkp sudah dua tahun orang keluar masuk kalau penyidik menemukan bukti baru saya bersyukur setidaknya terang benderang," jelas dia.
Sementara itu, M mengaku penetapan tersangka yang diberikan padanya sangat mengejutkan. Ia merasa tidak terlibat dan tidak tahu apa-apa soal pembunuhan tersebut. Saat peristiwa terjadi, dirinya mengaku berada di rumah yang lain.
"Ya shock saja enggak nyangka (jadi tersangka). Kok atas dasar apa saya dan anak-anak dijadikan tersangka (Soal ada di TKP) Itu bohong besar saya di rumah (lainnya)," terang dia.
"(Pelaku utama suami sendiri) Ya kaget juga sih kan Pak Yosef ada di rumah di Cijengkol waktu itu," ia melanjutkan.
Ditanya mengenai informasi yang berkembang di media sosial bahwa kasus ini berhubungan dengan pengelolaan Yayasan, M membantahnya. Selama ini, ia dinafkahi oleh suami dan anaknya yang sudah bekerja.
"Ah enggak ada, enggak ada," ucap dia.
"Bu M tidak terlibat sama sekali setelah beberapa tahun ikut di sana dan tidak terlibat lagi. Kalau ada sengketa sebenarnya tidak ada. Bu M tidak hidup dari yayasan itu dan bu mimin hidup dari nafkah pak yosep anak-anaknya bekerja dan tidak ada kaotan dengan Yayasan," ucap Rohman menimpali.