Banyak Lubang Bekas Tambang Menganga di Kaltim, KPK Nilai Pengawasan Tidak Beres
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur yang menyisakan ratusan lubang bekas galian yang menganga. Lembaga antirasuah itu menilai pengawasan pertambangan di Kaltim tidak beres.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur yang menyisakan ratusan lubang bekas galian yang menganga. Lembaga antirasuah itu menilai pengawasan pertambangan di Kaltim tidak beres.
Dalam penerbangan ke Samarinda, Kalimantan Timur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melihat banyak lubang galian bekas tambang.
-
Dimana lokasi tambang batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC)? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Iya, dari atas saja sudah kelihatan (lubang bekas tambang)," kata Alexander, ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Rabu (26/6).
Alexander bertemu Kadis ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata. Dalam perbincangannya dengan Widhi, Alexander menyadari ada perbedaan persepsi penafsiran peraturan soal jaminan reklamasi. Menurut Widhi, jaminan reklamasi bukan untuk menutup tambang tapi untuk penanaman kembali.
"Karena sebenarnya, kalau penambangan itu benar dan lubang sudah digali, diambil tambangnya (materialnya), kemudian bergeser menggali yang lain, nah galiannya itu untuk menimbun (lubang) yang sudah ada. Jadi, bisa kontinyu dan rata. Nah, persoalannya ini tidak dilakukan. Kalau seperti ini, kan pengawasannya yang salah. Harusnya, ini penambangan kan bukan pekerjaan yang sehari dua hari selesai kan? tapi berbulan-bulan bertahun-tahun," jelas Alexander.
Alexander mengingatkan, masyarakat bisa melihat hasil pertambangan yang merusak lingkungan. "Pengawasan dari masyarakat juga perlu," tegasnya.
Dia menegaskan pengawasan yang tidak berjalan baik merupakan tanggung jawab inspektur tambang. Di Kaltim, setidaknya ada 38 inspektur tambang.
"Artinya kan ada sesuatu yang tidak beres ketika melakukan pengawasan. Optimalisasi pemberdayaan pengawas ketika dia tidak melakukannya dengan profesional, jujur dan berintegritas, hasilnya ya seperti itu," katanya.
"Saya rasa, tidak hanya inspektur tambang. Dalam banyak kasus, di kabupaten dan kota atau provinsi, ketika kepala daerah tidak punya komitmen yang baik, dia pasti akan mengintervensi (inspektur)," tutupnya.
Baca juga:
Menelusuri Kolam Eks Tambang Batubara di Samarinda yang Menewaskan Bocah Ahmad
Bocah SD Tewas di Kolam Bekas Tambang Samarinda, Dinas ESDM Kaltim Salahkan Orangtua
Bocah SD Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Samarinda, Jadi Korban ke-35
KLHK Selidiki Kaitan Banjir Bandang dengan Pertambangan di Sultra
4 Penambang Bijih Timah Tertimbun Longsor Tanah di Bangka Belitung, 1 Meninggal Dunia
Bayar Bunga Utang, Bumi Resources Tak Bagi Dividen