Bareskrim Tangani Laporan 4 Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
Penyidik Bareskrim masih mendalami laporan dugaan penistaan agama dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Ceramah Muhammad Kece di kanal Youtube sebelumnya menuai sorotan lantaran dinilai menistakan agama setelah menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Penyidik Bareskrim masih mendalami laporan dugaan penistaan agama dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Ceramah Muhammad Kece di kanal Youtube sebelumnya menuai sorotan lantaran dinilai menistakan agama setelah menyinggung Nabi Muhammad SAW.
"Proses sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, (23/8).
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Apa keunikan dari Gereja Santa Maria de Fatima di Jakarta? Keunikan gereja ini tidak ditemukan di tempat lain. Uniknya Gereja Santa Maria de Fatima di Glodok, Punya Desain Mirip Kelenteng Banyak bangunan gereja Katolik di Indonesia mengadopsi gaya Eropa klasik yang artistik. Desain megah hingga gerbang dan kubah yang tinggi menjulang menjadi ciri khasnya. Namun salah satu gereja Katolik di sudut Jalan Kemenangan III, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, memiliki bentuk yang berbeda. Bangunan lawas ini mirip rumah ibadah Klenteng dengan ornamen Tionghoa yang kuat.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Di mana letak Pura Agung Jati Pramana? Pura Agung Jati Pramana terletak di Jalan Bali nomor 4, Merbau Asih, Kota Cirebon, dan jadi salah satu lokasi religi yang unik.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
Agus belum merinci detail dari empat laporan tersebut. Yang pasti, keseluruhannya bernada sama yakni meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace.
Selain itu, eks Kapolda Sumatera Utara ini mengaku, jika pihaknya telah mendeteksi terlebuh dahulu atas kasus yang menimpa Muhammad Kece. Karena, anggotanya telah melakukan patroli siber.
"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan)," ungkapnya.
Lalu, terkait laporan terhadap Muhammad Kece yang ada tiga wilayah lainnya tersebut. Nantinya akan digabung menjadi satu di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Agus belum mau berkomentar terkait kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Kece. Karena, saat ini masih memproses laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
VIDEO: Siapa Sosok Muhammad Kece? Penghina Nabi yang Omongannya Dicap Murahan
Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Polisi Didesak Segera Tindak Youtuber Muhammad Kece
MUI Minta Polri Segera Tangkap Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim
YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial
Kemenag dan MUI Mediasi Warga dan Yayasan Diduga Menista Agama di Bandung