Baru Beberapa Hari Bebas, Residivis di Musi Rawas Kembali Cabuli Remaja Laki-Laki
Hukuman 10 tahun penjara ternyata tidak membuat YN (40) jera untuk melakukan pencabulan. Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ini kembali mengulangi perbuatannya terhadap remaja laki-laki AA (17).
Hukuman 10 tahun penjara ternyata tidak membuat YN (40) jera untuk melakukan pencabulan. Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ini kembali mengulangi perbuatannya terhadap remaja laki-laki AA (17).
Pencabulan yang dilakukan YN terhadap AA terjadi hingga 10 kali. Aksi pertamanya dilakukan di kebun, Jumat (22/4) siang. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta korban menemaninya membeli paket data untuk telepon selulernya. Di perjalanan, pelaku membawa korban ke kebun dan mengancamnya dengan pisau untuk menjadi sasaran nafsunya. Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Kliningan Bajidoran menghibur penonton? Satu hal dari kesenian ini, adalah penonton akan terkena "hipnotis" saat menyaksikan setiap pertunjukuan. Hentakan kendang dan aktifnya sang penari, membuat para penonton secara tak sadar agak ikut berjoget.
-
Bagaimana Pebanista yacuruna berburu? Pebanista yacuruna dan Platanista ini sama-sama memiliki jambul wajah yang khas, yakni struktur tulang khusus yang berhubungan dengan ekolokasi, kemampuan mereka untuk melihat dengan mengeluarkan suara berfrekuensi tinggi atau mendengarkan gemanya, yang sangat diandalkan saat berburu.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa Pebanista yacuruna punah? Ketika sistem Pebas mulai digantikan oleh Amazon modern sekitar 10 juta tahun yang lalu, habitat yang baru menyebabkan hilangnya mangsa dari Pebanista yacuruna, sehingga lumba-lumba raksasa tersebut pun punah.
Perbuatan itu berulang hingga sepuluh kali. Selain mengiming-imingi korban dengan uang, pelaku pun mengancam akan menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu jika kemauannya tidak dituruti.
Korban Akhirnya Mengadu kepada Orang Tua
Pertengahan Mei 2022, pelaku kesal karena AA enggan melayaninya lagi. Dia marah karena merasa korban tidak menepati janji meski sudah diberi uang untuk menebus ponsel yang digadaikan kepada temannya.
Pelaku mengancam akan mengirim video aksi cabulnya ke teman-teman AA. Hal itu membuat korban takut dan mengadu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Selasa (17/5) malam. Dia bermaksud melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi.
"Tersangka ditangkap beberapa jam setelah laporan masuk. Tersangka mengakui sudah 10 kali mencabuli korban," ungkap Dedy, Jumat (20/5).
Korban Trauma Berat
Dari penyelidikan, tersangka baru beberapa hari tinggal di kampung itu setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Curup, Bengkulu. Dia menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan.
"Tersangka baru keluar penjara, dia pindah dan sekampung dengan korban. Baru beberapa hari tinggal, tersangka kembali melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas PPA setempat melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat. Psikiater juga diperbantukan untuk memulihkan kejiwaan ABG laki-laki itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian dan ponsel pintar yang berisi rekaman video aksi cabul.
"Untuk video sodomi sudah kami sita untuk keperluan dalam pembuktian di persidangan nanti," pungkas Dedy.
(mdk/yan)