Bawa narkoba, dua pasutri asal Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai
Dua pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Sabtu (10/3) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Keempat orang itu berinisial S (41) dan RMT (43) serta MAF (35) dan NF (34).
Dua pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Sabtu (10/3) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Keempat orang itu berinisial S (41) dan RMT (43) serta MAF (35) dan NF (34).
Mereka ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, saat tiba menggunakan maskapai penerbangan Air Asia Malaysia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful menjelaskan mereka ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA (ekstasi).
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kapan KTT WWF Bali akan berlangsung? Nantinya, mobil tersebut digunakan di KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Siapa yang menyatakan bahwa WNA Mexico menembak polisi di Bali adalah hoaks? Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyatakan WNA tembak polisi di Bali karena ditilang adalah hoaks.
"S yang merupakan staf Kudrat Partners Co dan suami dari RMT ditemukan menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan daun berwarna coklat dengan berat 0,65 gram brutto, diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja di dalam lipatan kaos berwarna hitam merek Gildan di dalam tas punggung berwarna hitam merek Dynamic Balance," ucapnya, Senin (26/3).
Sementara, sang istri, RMT, yang merupakan ibu rumah tangga diketahui menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan daun kering berwarna hijau dengan berat 7,97 gram.
"Jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana warna hijau yang terletak di dalam tas bagpack warna hitam motif biru merek Deuter," tambah Husni.
Sementara itu, MAF yang berprofesi sebagai karyawan dan istrinya NF yang merupakan karyawan Tupperware beralamatkan di Selangor, Malaysia, kedapatan menyembunyikan ganja, sabu dan ektasi.
Dari hasil penggeledahan, tersangka MAF ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 9,81 gram bruto, yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kerah jaket warna hitam merek Chill Out Planet.
Kemudian juga ditemukan di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter, satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,33 gram bruto. Kemudian satu plastik klip berisi 10 butir ektasi berwarna orange dengan berat 2,05 gram bruto yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kaos berwarna hitam merek Space Tribe di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter.
"Untuk NF juga kedapatan menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan-potongan daun kering berwarna hijau (ganja) dengan berat 9,68 gram brutto yang disembunyikan di dalam saku celana 7/8 warna hitam ukuran 31/S merek High di dalam koper berwarna biru yang digunakannya," ungkap Husni.
Empat tersangka akan diserahkan ke Polda Bali untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut tentang penyelundupan barang haram tersebut.
Keempatnya diduga melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keempat ini bisa dijatuhi pidana mati pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Husni.
Baca juga:
Simpan sabu, WN Korsel diciduk polisi di Cilandak
BNN sebut pengedar ditangkap di Ancol sudah empat kali selundupkan sabu
Tangkap 2 pengedar narkoba di Ancol, BNN sita 50 kg sabu
Dikejar BNN, terduga bandar narkoba WN Taiwan nekat lompat ke kali Ancol
Divonis mati, WN Malaysia masih kendalikan penyelundupan sabu ke Lapas Pontianak
Bawa 2 kg sabu & 30.000 ekstasi, WN Malaysia tewas ditembak saat ditangkap