Bawaslu Buka Data Peta Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada 2024
Bawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (20/11).
Bagja menyebut, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari yaitu pada 10 sampai dengan 15 November 2024. Lalu, untuk variabel dan indikator potensi TPS rawan seperti penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan atau Riwayat PSU PSSU).
Kemudian yang kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang dan keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian.
Lalu yang kelima yaitu netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat desa) dan keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan kelebihan, dan atau keterlambatan).
"Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye, dan atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet," ujarnya.
Enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi:
1. 116.211 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2. 95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri)
3. 58.443 TPS yang terdapat pemilih pindahan
4. 40.635 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
5. 22.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6. 16.120 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan)
16 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi:
1. 8.457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
2. 7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
3. 6.066 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
4. 5.384 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
5. 4.806 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
6. 4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
7. 3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
8. 2.799 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
9. 2.658 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
10. 2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
11. 2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
12. 2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
13. 1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
14. 1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
15. 1.191TPS di Lokasi Khusus
16. 1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi:
1. 629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS
2. 517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
3. 332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Lalu, terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Selain itu Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
"Rekomendasi berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas," jelasnya.
"Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana," sambungnya.
Selanjutnya, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.