Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
- Penjelasan KPU Sulsel Tak Jalani Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang
- Bawaslu Rekomendasikan 180 Pemilihan Suara Ulang di Pilkada, 26 Tak Ditindaklanjuti KPU
- 6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
- Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Lolly Suhenty memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 16 Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (23/2). Rekomendasi PSU di Sulsel disebut Bawaslu RI tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Lolly mengatakan turun langsung mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Bone, untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan sekecil apapun.
Lolly menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.
"PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2)
Lolly mengungkapkan pelaksanaan PSU di Sulsel menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu, selain Papua. Hal itu dikarenakan jumlah rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulsel tertinggi.
"Sulsel termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU, PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) setelah Papua Tengah. Sehingga menjadi atensi Bawaslu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga menambahkan terjadinya PSU di TPS 15 dan 16 Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang akibat adanya warga yang mencoblos tetapi tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK.
"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS itu," tuturnya singkat.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir mengaku setidaknya ada 59 rekomendasi dari Bawaslu Sulsel untuk pelaksanaan PSU. Dari 19 kabupaten/kota di Sulsel, Kota Makassar jumlah terbanyak rekomendasi untuk pelaksanaan PSU yakni 10 TPS.
"Jumlah keseluruhan itu 59 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota sudah kluar rekomendasi PSU," tuturnya.
Marzuki mengatakan dari 59 TPS tersebut, ada sejumlah TPS yang sudah menggelar PSU. Ia mencontohkan TPS 04 Kelurahan Arawa Kabupaten Sidrap.
"Batas untuk pelaksanaan PSU itu sampai tanggal 25 Februari 2024. Beberapa daerah sudah melakukan PSU seperti di Sidrap, Selayar," ujarnya.