Bayar Utang Modal Proyek, Pria di Aceh Menipu Pakai Cek Kosong
Pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal uang proyek, pada Januari 2019 lalu.
Aparat Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria inisial MI (34) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong. MI menyerahkan cek kosong untuk membayar utang kepada korban bernama Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal uang proyek, pada Januari 2019 lalu.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa itu Pinto Aceh? Pinto Aceh ini sebuah nama motif yang tersemat pada perhiasan yang desain awalnya diambil dari sebuah monumen peninggalan Sultan Iskandar Muda.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
"Tanpa ada kecurigaan apa pun, korban langsung meminjamkannya, setelah pelaku meyakinkan korban akan secepatnya mengembalikan pinjaman itu," katanya, Sabtu (5/1).
Ryan menyebut, MI ditangkap kemarin, Jumat (4/2) usai korban membuat laporan polisi ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/SPKT.
Dia menjelaskan, seiring berjalannya waktu korban meminta kembali uang miliknya yang dipinjamkan kepada MI. Pelaku kemudian menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total Rp150 juta.
Namun, saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut, pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana.
"Secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan," ujar Ryan.
Saat ini, pelaku MI sudah ditahan Mapolresta Banda Aceh. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP.
Baca juga:
Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Korban Binary Option Laporkan Aplikasi Binomo & Afiliatornya ke Bareskrim Polri
Komplotan Ini Lakukan Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Begini Faktanya
Jadi Korban Penipuan Online, Luna Maya Ceritakan Kronologinya
Waspada Penipuan Minta Bantuan Berkedok Ditelepon Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Polisi Buru Pemotor yang Boncengi Pelaku Pura-Pura Jadi Korban Tabrak Lari