Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal, potensi cukai lebih dari Rp 1 M
Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal, potensi cukai lebih dari Rp 1 M. Jutaan batang rokok berbagai merek itu tidak menggunakan pita cukai resmi pemerintah. Penyitaan kali ini tergolong terbesar sepanjang sejarah.
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 1,181 juta rokok ilegal yang beredar di bumi Serambi Mekkah. Jutaan batang rokok berbagai merek itu tidak menggunakan pita cukai resmi pemerintah.
Penyitaan rokok ilegal ini hasil Operasi Patug Ampadan I sejak 15 Mei 2017. Dari hasil penyitaan ini, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok palsu senilai lebih dari Rp 1 miliar.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Apa itu Tuk Si Bedug? Di Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Sleman, terdapat sebuah mata air yang dikeramatkan warga setempat. Namanya Mata Air Tuk Si Bedug.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, barang ilegal itu didapatkan dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulabih dan Kota Langsa.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah dilekati pita cukai palsu, ada yang bekas dan juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok yang seharunya bisa beredar di Kawasan Bebas Sabang," kata Rusman Hadi, Selasa (30/5) dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh.
Secara total, penyitaan kali ini tergolong terbesar sepanjang sejarah. "Ini penyitaan terbesar dan ini kami peroleh informasi dari masyarakat," ucapnya.
Rusman menuturkan, penyitaan rokok ilegal dilakukan di sebuah rumah Dusu Balee Cut, Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/5). Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari dan mendapatkan bukti cukup, petugas langsung melakukan menggerebek rumah tersebut dan menemukan ada 67.990 bungkus rokok illegal.
Petugas menjelaskan modus yang digunakan. Rokok yang hanya bisa diperjualbelikan di Sabang kemudian diberi pita palsu dan menjual di Banda Aceh dan sejumlah daerah lainnya. "Pelaku memang sengaja menjual rokok tersebut tanpa membayar cukai untuk meraup keuntungan yang lebih besar," sebutnya.
Rusman menjelaskan, kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Pelaku atas beberapa kasus tersebut ada ditangkap 3 orang yang masih sedang dilakukan penyelidikan.
"Kita tengarai masih banyak rokok illegal yang beredar di Aceh. Selama 2017 ini berhasil kita sita 3 juta batang rokok dengan potensi penerimaan cukai Rp 1 miliar lebih," imbuhnya.
(mdk/noe)