Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia
Tim Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 100 ton rotan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Komoditas yang dilarang untuk diekspor itu diamankan dari Kapal Layar Motor Buana Utama yang akan membawanya ke Malaysia.
Tim Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 100 ton rotan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Komoditas yang dilarang untuk diekspor itu diamankan dari Kapal Layar Motor Buana Utama yang akan membawanya ke Malaysia.
"Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini saat tim kami patroli rutin. Dan dari hasil pemeriksaan angkutan rotan itu tanpa dilengkapi dokumen dan angkutan itu tidak ada dalam daftar muatan kapal tersebut," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Ferdinan Ginting di Pontianak, Jumat (26/3).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
Dari hasil pemeriksaan, 100 ton rotan itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut. "Rotan sebanyak 100 ton dikemas dalam ribuan bundle itu berasal dari perairan Sampit dan rencananya akan diselundupkan ke Serike, Malaysia," ungkap Ferdinan seperti dilansir Antara.
Berdasarkan Permen RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan, dan kulit rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang untuk diekspor.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana itu diatur pada Pasal 102A huruf (a) dan atau Pasal 103A huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean diancam dengan kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu disita dan dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Ferdinan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Baja Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan di Jakarta Utara
Sri Mulyani Sebut BLE Bakal Tertibkan Penyelundupan di Selat Malaka dan Batam
Dorong Perekonomian, Menkeu Sri Mulyani Serukan Pemberantasan Penyelundupan
Jadi Dirjen Bea Cukai Baru, Askolani Diminta Lindungi Masyarakat dari Penyelundupan
Petugas Karantina Denpasar Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal
KSDA NTT Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Jalak Tungkir Merah