Bebas Penjara, WN Denmark Terpidana Kasus Penodaan Agama Segera Dideportasi
Warga Negara (WN) Denmark, Lars Christensen narapidana kasus penodaan agama bebas setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali, Jumat (26/11).
Warga Negara (WN) Denmark, Lars Christensen narapidana kasus penodaan agama bebas setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali, Jumat (26/11). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menuturkan Lars akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Pria tersebut akan segera dideportasi.
"Orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa saja peninggalan peradaban Hindu yang ditemukan di Demak? Di sana ada arca Durga Mahisasuramardini dari masa klasik. Durga adalah shakti dari Dewa Siwa. Ia terkenal cantik sekaligus perwira karena mampu menghancurkan Mahesa Sura, pangkal dari seluruh kejahatan. Selain di Demak, arca Durga Mahisasuramardini paling terkenal ada di Candi Prambanan, yang lebih dikenal sebagai arca Roro Jonggrang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar akan diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini menyampaikan, Lars dipenjara karena tersandung kasus penodaan agama dan telah menjalani pidana selama tujuh bulan.
"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni Pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama, dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" ujarnya.
Zaini sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya WNA tersebut.
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Baca juga:
M Kece Sakit, Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Batal Digelar
Kuasa Hukum M Kece Keberatan Sidang Dilaksanakan di Ciamis
M Kece Jalani Penahanan di Polres Ciamis, Dipisahkan dari Tahanan Lain
MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram
Kerusuhan Pecah di Bangladesh Setelah Foto Viral Alquran di Kaki Patung Dewa Hindu
Geger Aliran Hakdzat di Pandeglang, Ajarkan Salat Menghadap Empat Mata Angin