Bebaskan Penadah, Anggota Polsek Pasar Kemis Terkena OTT Terima Rp 40 Juta
Aksi tidak terpuji kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini salah satu anggota Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Polda Banten terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) karena membebaskan terduga penadah hasil kejahatan.
Aksi tidak terpuji kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini salah satu anggota Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Polda Banten terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) karena membebaskan terduga penadah hasil kejahatan.
Brigadir AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp 40 juta. Dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Polsek Pasar Kemis.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp 40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY memalak keluarga terduga penadah sebesar Rp 70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp40 juta.
Saat dilakukan OTT duit hasil pungli sebesar Rp 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Usu Saefulloh membenarkan kejadian tersebut. "Betul, yang menangani Paminal Polda Banten. Anggota saya. Perkembangannya masih menunggu dari Paminal Polda Banten," kata Usu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).
Kapolsek belum bisa memastikan OTT tersebut dalam kasus tersebut. Namun membenarkan ada salah satu terduga yang dibebaskan oleh Brigadir AY.
Saat wartawan mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, pihak Polda Banten enggan menanggapi terkait OTT anggotanya yang bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis." Owh iya saya belum dapat kabar, saya cek dulu yah," katanya.
Baca juga:
KPK Tunjukan Barang Bukti OTT Bupati Mesuji Senilai Rp 1,2 Miliar
7 Pejabat BPPKAD Gresik Diperiksa Kejari Terkait Kasus OTT
Tersangkut OTT Kasus Suap, Hakim PN Semarang Lasito Segera Dipecat
Kejaksaan Telusuri Aliran Pungli Dana Insentif Pajak BPPKAD Pemkab Gresik
Sekretaris BPPKAD Gresik Potong Insentif Anak Buah Hingga Terkumpul Rp 500 Juta
Jadi Tersangka Pungli Rp 500 Juta, Sekretaris BPPKAD Gresik Ditahan