Metode konversi suara legislatif yang digunakan di Indonesia adalah Sainte Lague
Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif. Ada beragam metode yang dapat digunakan untuk mengkonversi suara sesuai dengan sistem pemilu yang digunakan. Di negara dengan sistem pemilu proporsional seperti Indonesia, metode yang biasa digunakan adalah D'Hondt, Sainte Lague dan Sainte Lague Modifikasi.
Metode konversi suara legislatif yang digunakan di Indonesia adalah Sainte Lague yang sudah digunakan sejak pemilu tahun 2019 dan juga digunakan pada pemilu 2024.
Seperti yang sudah diatur pada pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tentang Pemilihan Umum. Metode ini menentukan berapa jumlah suara yang harus didapatkan seorang calon anggota legislatif untuk mendapatkan 1 kursi, yaitu dengan menjumlahkan suara sah partai politik lalu dibagi dengan angka 1 yang diikuti dengan bilangan ganjil secara berurutan (1,3,5,7,9 dan seterusnya).
Metode ini ditemukan tahun 1910 oleh Andre Sainte-Lague, ahli matematika asal Perancis. Dengan menggunakan rata-rata tertinggi. Karena itu metode ini cenderung akan menguntungkan partai-partai besar.
Untuk kuota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jumlah kursi pada masing-masing daerah sudah ditentukan Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
Sementara kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal sebesar 35 dan maksimal 120 kursi.
Untuk menghitung konversi suara dengan metode Sainte Lague, pertama yang akan ditentukan adalah kursi pertama.
Semua perolehan suara partai yang berhasil lolos ambang batas akan dibagi dengan angka 1, lalu suara terbanyak akan mendapatkan kursi pertama.
Lalu untuk kursi kedua bilangan pembaginya adalah angka ganjil kedua setelah 1, yaitu angka 3. Berlaku untuk penentuan kursi-kursi setelahnya, sesuai dengan jumlah kuota kursi yang ditetapkan.
Berikut ilustrasi penghitungan konversi suara menggunakan metode Sainte Lague dengan kuota kursi berjumlah 5.
Contoh: Partai A memperoleh 53.000 suaraPartai B memperoleh 24.000 suaraPartai C memperoleh 23.000 suara
Untuk menentukan siapa yang memperoleh kursi pertama, maka semua perolehan suara masing-masing partai dibagi 1. Maka ilustrasinya adalah sebagai berikut:
Partai A: 53.000/1Partai B: 24.000/1Partai C: 23.000/1
Dari pembagian ini, maka terungkap Partai A mendapat kursi pertama karena memiliki suara terbanyak.
Kemudian untuk menentukan perolehan kursi kedua, maka penghitungannya sebagai berikut:
Partai A: 53.000/3 : 17,666Partai B: 24.000/1 : 24.000Partai C: 23.000/1 : 23.000
Dari pembagian ini, maka terungkap Partai B mendapat kursi kedua karena memiliki suara terbanyak.
Kemudian untuk menentukan perolehan kursi ketiga, maka penghitungannya sebagai berikut:
Partai A: 53.000/3 : 17,666Partai B: 24.000/3 : 8.000Partai C: 23.000/1 : 23.000
Dari pembagian ini, maka terungkap Partai C mendapat kursi ketiga karena memiliki suara terbanyak.
Pola ini terus berlanjut hingga semua jumlah suara terkonversi atau memenuhi kuota kursi.
Dalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.
Surat Al-Fatihah sendiri termasuk dalam golongan Tuqifi
Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.
Sebanyak 190 pengacara sudah disiapkan untuk mengawal proses persidangan nanti.
Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Jawa Timur merupakan lumbung suara Partai Kebangkitan Bangsa.
Fraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.
Putusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah
Ada empat syarat mutlak yang dianggap perlu dimiliki oleh kandidat
MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
KSPI menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.
"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana