Begini Dalih Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Bantah Berniat Bunuh Dini Sera Afriyanti
Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Keluarga anak anggota DPR RI itu menyebut pasal pembunuhan yang disangkakan pada Ronald tidak lah tepat
Begini Dalih Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Bantah Berniat Bunuh Dini Sera Afriyanti
Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald. Keluarga pelaku juga berupaya melaporkan balik pengacara dan keluarga Dini.
- Sentilan Keluarga Dini Dilaporkan Balik Anak Anggota DPR Ronald Tannur: Tak Punya Rasa Sosial
- Dari Balik Tahanan, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Buka Kronologi Lengkap Penganiayaan Pacar
- Kubu Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Laporkan Balik Keluarga Korban
- Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Melalui pengacaranya Lisa Rahmat, keluarga anggota DPR RI itu menyebut pasal pembunuhan yang disangkakan pada Ronald tidak lah tepat. Sebab, dalam perkara itu mens rea atau niat jahat pembunuhan dari Ronald terhadap Dini dianggap tidak ada.
"Saya kira kurang tepat atas pengenaan pasal 338 KUHP itu. Sebab, mens rea atas pembunuhannya itu di mana,"
katanya, Rabu (18/10).
merdeka.com
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari ajakan karaoke dan minum-minum sejumlah teman korban. Hingga kemudian terjadi sejumlah percekcokan.
"Di lift itulah terjadi percekcokan dan pertengkaran. Disitu si Dini marah di dalam lift, korban menggaruk baju tersangka, terus mukul dengan handphone. Si tersangka ini menghalau Dini gini, menghalau kena lehernya. Jafi bukan mencekik, tolong itu diklarifikasi. Katanya dicekik, dianiaya, tidak ada itu faktor dicekik dianiaya," jelasnya.
Karena korban masih memukul tersangka dengan handphone, maka tersangka lalu menendang kaki korban hingga terduduk. Namun, aksi itu tak lantas membuat korban berhenti. Dia disebut malah meraih baju dan celana tersangka sampai robek.
"Karena tak mau dilepaskan, tersangka memukul kepala korban dengan botol tuk...tuk... dua kali, itu pun pelan dengan maksud supaya dilepaskan. Kalau berniat memukul keras, botol itu tangan pasti akan diangkat begini (tinggi). Makanya itu kan tidak ada darah, pendarahan apa di dalam lift kan juga tidak ada,"
ceritanya.
"Korban saat itu diajak pulang. Tersangka saat itu tidak tahu Dini kemana, ia lalu langsung naik mobil, ke depan. Dia (tersangka) masih bisa membuka jendela, meneriaki Dini 'ayo pulang'. Tidak tahu kalau Dini senden (bersandar) di bawah (samping kiri mobil), duduk di lantai tapi dia senden," katanya.
Ia menyebut tersangka tidak mengetahui jika korban ada di bawah dan bersandar pada mobil. Saat itu, tersangka meneriaki korban dan tidak ada jawaban. Sehingga, tersangka lalu memutuskan untuk pergi dengan membelokkan mobilnya.
"Di saat membelokkan mobilnya ini lah Dini mungkin terjatuh. Mungkin disaat itu lah terjadi musibah. Ban belakang kiri ya, dia mungkin jatuh gini, makanya kan kena tangannya kan yang kanan,"
ucapnya.
merdeka.com
Sehingga, ia lantas menyimpulkan bahwa tidak ada penganiayaan bahkan unsur tersangka mau membunuh korban.
"Jadi di sini tidak ada penganiayaan, tidak ada unsur mau membunuh gak ada. Mens reanya dimana..gitu ya... terus akhirnya dengan adanya kejadian seperti kan, Ronald mundur mobilnya. Kan Dini terseret berapa meter kan dengan mobil itu, masih sempat ditanyain (tersangka) kamu mabuk...kamu mabuk, Dini diam," katanya.
Pihaknya menyimpulkan penyidik sebelum menentukan Pasal 338 tentang pembunuhan untuk tersangka seharusnya memeriksa dengan seksama apakah benar korban meninggal karena terlindas. Apakah lengan kanan atas sebelah kanan tangan korban, kena ban belakang sebelah kiri kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Tersangka, atau karena cekikan atau hal lain seperti penyakit yang diderita oleh korban.
"Bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan investigasi lapangan Tim Kuasa Hukum tersangka menyimpulkan baru terbukti Penganiayaan saja dan tidak terbukti Pembunuhan sebagaimana disangkakan oleh Penyidik," katanya.
Kuasa hukum menegaskan tidak akan mengintervensi kerja penyidik. Pihaknya masih percaya penuh kepada oenyidikan untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya keadilan dan kebenaran bagi tersangka dan korban.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.