Belum Lama Bebas, Residivis di Banda Aceh Kembali Curi Sepeda Motor
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tersangka berinisial AN (52) merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian 6 unit mobil.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tersangka berinisial AN (52) merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian 6 unit mobil.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, AN ditangkap di kawasan Punge, Banda Aceh. Dia diringkus berdasarkan laporan Indra Hariyanto, warga Nagan Raya, yang kehilangan sepeda motor.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Kori Brajanala Lor dibangun? Tertulis bahwa Kori Brajanala Lor dibangun pada era Pakubuwono III atau sekitar tahun 1782 masehi atau 1706 tahun Jawa.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
"Pelaku kita tangkap di Punge, Banda Aceh, karena melakukan pencurian di kawasan pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar pada awal Juli 2021 lalu," katanya, Senin (2/8).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk mencuri kendaraan. Polisi juga mengamankan sepeda motor dengan nomor polisi BL 5826 VT.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, dia juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor lainnya, yakni di Pasar Lambheu atau tempat yang sama, dan di kawasan Peunayong Banda Aceh.
"Di sana dia mencuri sepeda motor milik Sri Wahyuni dengan nomor polisi BL 6503 LBC. Sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp1,5 juta. Sementara satu lagi di kawasan Peunayong, di depan toko pancing Permata Laut, itu motor milik Junaidi dengan nomor polisi BL 6521 AN," jelas Ryan.
AN juga merupakan residivis. Sebelumnya dia mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat. Dia menjalani hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana pencurian mobil.
Setelah beberapa bulan bebas, AN kembali melakukan aksi pencurian. Dia akhirnya ditangkap Polresta Banda Aceh dan kembali mendekam di penjara.
"Tersangka saat ini kita amankan di Mapolresta," ungkap Ryan.
Dia mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh lebih waspada terhadap aksi pencurian. Warga diingatkan untuk memarkirkan sepeda motor di lokasi yang aman. "Perlu juga dipasang kunci ganda agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca juga:
9 Tahun Beraksi Embat Ratusan Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi
Residivis Ditangkap Saat Mau Apel ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian
Pencuri Bersenjata Api Terekam Kamera Beraksi di Jakarta Timur
Pura-pura Jadi Polisi, Begini Modus Pria di Cianjur Rampas Kendaraan Bermotor Warga
Butuh Uang Buat Main Judi, Mandrak Nekat Curi Motor Mantan Pacar
2 Motor Milik Marinir Digasak Maling di Pasar Minggu