Berencana Gelar Pesta Seks di Bali, Ini Motif Pasutri Buka Layanan Tukar Pasangan
Hasil penyelidikan, setidaknya sudah 10 kali aktivitas tukar pasangan berhasil terselenggara, delapan diantaranya di Bali.
Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka karena membuka layanan tukar pasangan. Aktivitas seksual direkam dan disebarluaskan melalui platform media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengungkap motif pasutri atas nama IG (39) dan KS (39) menjalankan praktik tukar pasangan. Praktik tersebut berawal dari dorongan fantasi seksual, namun kemudian bergeser ke motif ekonomi.
"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain. Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi," katanya di Jakarta, Jumat (10/1).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan ke salah satu situs online. Meski tak mengungkap alamat situs, Roberto menerangkan, pengakses harus menjadi anggota terlebih dahulu untuk masuk. Sehingga kepolisian menyamar saat melakukan proses penyelidikan.
"Masuk jadi member ini gratis, situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ujarnya.
Roberto mengatakan, hasil penyelidikan setidaknya sudah 10 kali aktivitas tukar pasangan berhasil terselenggara, delapan diantaranya di Bali.
"Dua kali di Jakarta dan sisanya di Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita," tegasnya.
Gelar Pesta Seks di Bali
Kedua tersangka berencana mengadakan pesta seks bermodus swinger atau bertukar pasangan. Rencana itu pun berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber ke salah satu situs yang dikelolah oleh kedua tersangka.
Roberto mengungkapkan, rencana pesta seks tergambar jelas di dalam forum chat di situs tersebut.
"Kenapa kemarin kita melakukan pengungkapan secara segera? Dikarenakan dalam waktu dekat ini sudah ada satu buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing," terangnya.
Dia mengatakan, pasutri berencana menghelat acara pesta seks bermodus tukar pasangan pada bulan ini di daerah Bali, libatkan peserta sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Atas hal ini, Direktorat Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polresta Denpasar langsung bergerak cepat menindak kedua pasutri. Mereka dilakukan penangkapan di Badung, Bali.
"Kami berpikir ini tidak boleh terjadi kami langsung lakukan penangkapan dr Jakarta tentunya bekerja sama dengan Polresta Denpasar," jelasnya.
Miliki 17.732 Member
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, anggota situs yang dikelola oleh pasutri memiliki anggota sebanyak 17.732 orang, seluruhnya adalah pasangan dewasa.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang TPPU.