Berkas Dakwaan Rampung, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Syahrial menjadi kewenagan PN Tipikor Medan. Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Berkas dakwaan hari ini sudah dilimpahkan tim penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial (Wali Kota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6).
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Wali Kota Tarakan memimpin Kegiatan Jumpa Pagi? Wali Kota Tarakan Khairul Memimpin Kegiatan Jumpa Pagi Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (12/9).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Ipi mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Syahrial menjadi kewenagan PN Tipikor Medan. Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.
Syahrial akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.
Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili. Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dewas KPK Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Tahap Klarifikasi
Berkas Penyidikan Rampung, Walkot Nonaktif Tanjungbalai Segera Disidang
KPK Terus Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Bekas Penyidik Robin
KPK Dalami Isi Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif dan Eks Penyidik Robin
Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bungkam
Periksa Azis Syamsuddin, KPK Gali Isi Pertemuan di Rumdin dengan Penyidik Robin