Berkas dua tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dinyatakan lengkap
Berkas tersangka atas nama Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra telah dinyatakan lengkap (P-21). Poltak merupakan nakhoda KM Sinar Bangun. Sedangkan Golpa adalah Kapos Simanindo, Samosir.
Penyidik Polda Sumut menuntaskan berkas perkara dua dari lima tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu. Berkas tersangka atas nama Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra telah dinyatakan lengkap (P-21).
Poltak merupakan nakhoda KM Sinar Bangun. Sedangkan Golpa adalah Kapos Simanindo, Samosir.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
"Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kita serahkan ke Jaksa," kata AKBP Maringan Simanjuntak, Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/9).
Maringan mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejati Sumut untuk menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
"Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan sekaligus untuk mengetahui lokasi sidang, apakah di Medan atau di Samosir," jelas Maringan.
Penyidik juga telah merampungkan perbaikan berkas tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Berkas itu telah diserahkan ke Kejati Sumut. Namun mereka belum mengetahui apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Sudah kita serahkan kembali, tetapi apakah P21 atau P19, kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim," sebut Maringan.
Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Selain Poltak dan Golpa, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni: Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir; serta Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang.
Baca juga:
KNKT ungkap penyebab KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba
Insiden KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir sakit saat diperiksa dan tidak ditahan
Berkas 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dikembalikan ke Polda Sumut
Kadishub Samosir diperiksa sebagai tersangka tenggelamnya kapal di Danau Toba
Kemenhub jadikan penyeberangan Danau Toba percontohan perbaikan layanan
Sakit, Kadishub Samosir mangkir diperiksa sebagai tersangka tragedi Danau Toba