Bermaksud Baik Larang Suami Pakai Sabu, Wanita lagi Hamil Malam Meregang Nyawa Dianiaya
Korban yang tengah hamil 12 minggu mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.
Seorang suami di Bengkalis tega menganiaya istrinya hingga tewas. Pelaku, Riko Rikardo (37), nekat melakukan tindakan keji tersebut karena tidak terima ditegur oleh istrinya, Dewi Marlina (40), saat mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Bahkan kondisi korban sedang hamil 12 minggu.
- Kasus Polwan Bakar Suami, Istri Sempat Salah Beri Korban Minum Cairan Pembersih Lantai
- Dilarang Keluar Malam, Suami di Ragunan Tusuk Istrinya Berkali-Kali Pakai Gunting
- Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
- Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pukulan dan benturan ke dinding," ujar Primadona kepada merdeka.com Sabtu (12/1).
Prima mengatakan, temuan di lokasi kejadian semakin memperkuat dugaan penganiayaan. Bercak darah di dinding kamar dan bekas benturan kepala korban menjadi bukti kuat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Selain itu, kami juga menemukan alat isap sabu di kamar pelaku," ujar perwira menengah jebolan Akpol 2012 itu.
Prima menjelaskan hasil tes urine pelaku juga positif mengandung zat narkoba jenis sabu. Hal ini semakin menguatkan motif pelaku melakukan penganiayaan karena pengaruh narkoba.
Kronologi
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/1) malam di rumah korban di Desa Balai Makam, Bathin Solapan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang seringkali dipicu oleh masalah penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku yang seharusnya melindungi istrinya, justru tega melakukan tindakan keji yang merenggut nyawa korban," ucap Prima.
Riko ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025. Pelaku Riko diduga menganiaya istrinya hingga tewas pada Rabu 8 Januari 2025 malam.
"Akibat perbuatan itu Riko dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan perlindungan yang layak," pungkasnya.