Bermodal giro palsu, pejabat Rohul korupsi Rp 1,6 M
Heppy Bin Nazaruddin mendapatkan giro itu di ruangan bendahara yang sedang keluar kantor. Dia kemudian mengakalinya.
Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (32), Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi Riau dituntut 7,5 tahun penjara. Heppy melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul senilai Rp1,6 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (3/3) sore.
Heppy dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 yang diubah atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001.
Selain hukuman penjara, Heppy juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
"Setelah ada putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk membayar kerugian negara. Namun jika tak memiliki harta, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun," tutur jaksa di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai JPL Tobing.
Atas tuntutan itu, Heppy menyatakan akan mengajukan pembeladaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi, pekan depan.
Tindak korupsi dilakukan Heppy ketika dia datang ke Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten Rohul, pada tanggal 20 Juni 2013 lalu. Kedatangannya untuk menemui Bendahara, Lusiwati tapi Lusiwati tidak berada di tempat karena jam istirahat.
Melihat ruangan Lusiwati tak berpenghuni, Heppy masuk ke dalam ruangan dan melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di dalam laci meja yang terbuka, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja staf.
Selanjutnya, Heppy mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD, Jonni Muchtar, dan membawa SP2D dan bilyet giro ke rumahnya, untuk di scanning. Kemudian, blanko scanning itu dicetak terdakwa dan hasilnya dimasukkan ke dalam laptop. Terdakwa lalu mengubah isi SP2D hasil pemindaian dengan cara diketik.
Kemudian Heppy mengetik SP2D 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Tujuan pembayaran Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul untuk belanja hibah KPU Rohul dengan dana Rp1.720.000.000 dengan rekening. Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama Jonnaidi Dasa.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Heppy membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles.
Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp 1.720.000.000.
Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp 500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, Heppy mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp 1.720.000.000.
Dari dana tersebut, sebesar Rp 1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang dengan pembayaran Rp 1.405.000.000.
Sisanya Rp 30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul hingga kerugian negara Rp 1.634.982.400.