Besok, PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Munarman akan tetap dihadirkan secara online seperti sidang pekan kemarin. Walaupun, sebelumnya Munarman bersama kuasa hukumnya sudah meminta untuk sidang digelar secara offline.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarwan, pada Rabu (8/12) besok. Sidang lanjutan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) beragendakan pembacaan dakwaan.
"Sidang besok akan berlangsung pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Adapun sidang nanti, kata Alex, Munarman akan tetap dihadirkan secara online seperti sidang pekan kemarin. Walaupun, sebelumnya Munarman bersama kuasa hukumnya sudah meminta untuk sidang digelar secara offline.
"Masih online untuk sidang besok," kata Alex.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (8/12) pekan depan.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang terpasang di loby Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online. Dimana dia bersama kuasa hukumnya turut meminta untuk sidang digelar secara offline.
Atas hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat mempersoalkan persidangan yang digelar secara online. Padahal, dia mengklaim jika seharusnya sidang digelar secara offline sebagaimana penetapan persidangan.
"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman melalui sambungan video saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Karena tidak ada penegasan secara tertulis terkait penetapan sidang secara online, Munarman pun mengaitkan dengan penetapan pada sidang Habib Rizieq Syihab yang turut turtulis digelar secara online dalam penetapannya.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," sebutnya.
Alhasil saat sidang, Munarman tetap ngotot untuk sidang terhadap dirinya digelar secara offline atau langsung. Karena dia menganggap hal tersebut adalah haknya selaku terdakwa.
"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tegasnya.
Sementara dari pantauan merdeka.com sejak sidang dimulai sekitar 09.30 Wib, awak media hanya diperkenakan mendengarkan audio melalui pengeras suara yang terpasang di loby pengadilan tanpa boleh mengambil gambar jalannya persidangan.
Di pintu masuk pengadilan juga terpasang sebuah imbauan untuk tidak membawa handphone, mengambil foto dan video selama jalannya sidang perkara terorisme. Aturan itu pun berlaku juga bagi para perangkat sidang seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum Munarman.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Munarman Didakwa 3 Pasal untuk Perkara Dugaan Terorisme
Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Ditunda
Kubu Munarman Protes JPU Belum Beri BAP dan Main Ponsel Saat Sidang Perdana Terorisme
Kuasa Hukum: Munarman Alhamdulillah Sehat tetapi Agak Kurus
Sidang Ditunda, Hakim Minta Munarman Dihadirkan di Pengadilan Pekan Depan
Munarman Protes Hakim Tolak Sidang Online, Contohkan Sidang Habib Rizieq