BNPT Susun Perpres Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Mengarah Terorisme
Tercatat ada 82 aksi dalam pilar pencegahan mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyampaikan, sejak tahun 2017 lalu pihaknya telah memulai proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Perpres tersebut merupakan inisiatif BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak demi menanggulangi akar permasalahan secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa Museum BNPT dibangun? Museum ini bertujuan untuk menceritakan perjalanan dan sejarah terorisme di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa tujuan dibangunnya Museum BNPT? Nantinya, museum yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat ini bertujuan untuk menceritakan perjalanan dan sejarah terorisme di Indonesia.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Boy Rafli dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Boy Rafli menyebut, strategi dan program utama RAN PE dituangkan dalam 3 pilar. Pertama pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kedua adalah pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional, dan ketiga yakni pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
"Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik, partisipasi pemangku kepentingan majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal," bebernya.
Tercatat ada 82 aksi dalam pilar pencegahan mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kemudian 33 aksi dalam pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional, serta 15 aksi pada pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
"Prinsip yang tertuang dalam Perpres ini yang memandu pelaksanaan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan," Boy Rafli menandaskan.
Baca juga:
DPR Sebut BNPT dan Polri Bisa Pakai Teknologi Awasi Abu Bakar Ba'Asyir dari Jauh
BNPT Ingatkan Waspada Konten Propaganda Paham Radikalisme di Media Sosial
PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI
Rekening FPI Dibekukan, Begini Tanggapan BNPT
BNPT: Sandingkan Nilai Agama dan Nasionalisme Untuk Jaga Keutuhan NKRI
Kepala BNPT Sebut Fatayat NU Berperan Penting Tekan Paham Radikal