Bos Parna Raya menangis dicecar hakim, berkelit korban kartel
Artha tetap ngotot tidak pernah memberikan sejumlah uang buat Rudi melalui Deviardi.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) dan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon, menitikkan air mata saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Perempuan itu ngotot tidak pernah memberikan sejumlah uang buat Rudi melalui Deviardi, tapi malah memaparkan soal kesulitan bisnisnya saat ini yang berkilah menjadi korban kartel.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dan anggota Majelis Hakim Purwono Edi Santoso dan Mathius Samiaji mencecar Artha. Mereka lantas membacakan runutan penyerahan uang dari Artha kepada Deviardi supaya disampaikan kepada Rudi yang ada dalam dakwaan.
Tiga hakim itu memaparkan bagaimana Artha memberikan uang kepada Deviardi buat Rudi. Pertama, Hakim Purwono membacakan dakwaan soal penyerahan USD 250 ribu sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi.
Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.
"Enggak ada itu pak hakim," kata Artha berkelit saat bersaksi dalam sidang Rudi dan Deviardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2).
Kemudian, Hakim Mathius memaparkan, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.
"Itu enggak ada pak hakim," ujar Artha.
"Jadi saudara pernah bantah semua ini?," tanya hakim Mathius.
"Ya memang begitu pak. Karena perusahaan saya enggak ada hubungannya," sambung Meris.
Sementara itu, Hakim Ketua Amin mencecar Meris soal perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pacific Amoniak. Dalam dakwaan Rudi, disebutkan Meris menyogok Rudi supaya mau menurunkan formulasi harga bahan baku amoniak buat PT KPI.
"Bahan baku gas amoniak sangat mahal dibandingkan di importir dan kawasan. Terutama dengan perusahaan Jepang, PT Kaltim Pacific Amoniak. Sempat saya melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saya itu korban kartel. Kartelnya Pupuk Indonesia Holding Company," ujar Meris dengan nada suara mulai bergetar.
Menurut Meris, saat ini perusahaannya sudah tidak beroperasi selama tujuh bulan dan terancam bangkrut. Dia berdalih sudah pernah melaporkan hal itu kepada KPK hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perusahaan saya tutup, hampir bangkrut, orang tua saya sakit. Tapi masih banyak utang di bank. Saya sudah lapor KPK, ke Presiden SBY, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," ucap Meris sambil terisak.
Baca juga:
Deviardi sempat menggoda bos Parna Raya dengan genit
Sadapan telepon diperdengarkan, Bos Parna Raya kukuh tak mengaku
Ngotot tak beri suap, Bos Parna Raya tantang bertemu Rudi
PDIP bantah terima duit USD 400.000 dari Dirut Pertamina
Kabid PPBMN Kementerian ESDM bantu sembunyikan uang
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.