BPOM Kembali Temukan 7 Produk Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Izin Edar Dicabut
BPOM baru menertibkan sanksi berupa penarikan produk terhadap perusahaan farmasi yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat diduga terkait kasus gagal ginjal pada anak dengan indikasi disebabkan konsumsi obat sirop. BPOM menyebut produk tersebut berjenis paracetamol sirop produksi PT Afi Farma.
"Ada dugaan produk tersebut mengandung unsur pidana. Hal itu berdasarkan pengujian dari kandungan produk dan bahan baku yang sudah menunjukkan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10).
-
Kapan gejala penyakit ginjal muncul? Gejala penyakit ginjal dapat sangat bervariasi, mulai dari gejala ringan seperti kelelahan dan nyeri punggung, hingga gejala yang lebih serius seperti pembengkakan pada kaki dan pergelangan kaki, serta gangguan pada tekanan darah.
-
Kenapa obat pereda nyeri bisa merusak ginjal? Hal ini bisa terjadi karena banyak painkiller dikeluarkan melewati ginjal, sehingga membuat kerja organ tersebut semakin berat. Walau begitu Nur menjelaskan bahwa terdapat jenis painkiller yang lebih aman untuk ginjal karena metabolisme tidak dilakukan di ginjal.
-
Apa yang bisa merusak ginjal dari obat pereda nyeri? Obat pereda nyeri seperti paracetamol dan ibuprofen ternyata bisa sebabkan kerusakan ginjal jika dikonsumsi berlebihan. Prof. Dr. dr. Nur Rasyid, SpU-K dari Siloam Hospitals ASRI, mengungkapkan bahwa kebanyakan obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit memiliki kemungkinan dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal. "Semua painkiller, hati-hati, bisa merusak ginjal. Bahasa gampangnya begitu," kata Nur dalam diskusi media 'MengatasiKasusBatu Ginjal yang Sulit dengan Retrograde Intrarenal Surgery (RIRS)' di Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
-
Bagaimana bawang putih dan bawang bombay bisa bermanfaat bagi penderita gagal ginjal? Bawang putih dan bawang bombay dapat menjadi alternatif yang lezat untuk garam dalam masakan Anda. Selain menambah rasa pada hidangan, bawang juga kaya akan nutrisi seperti mangan, vitamin C, dan vitamin B6, serta mengandung senyawa sulfur yang memiliki sifat anti-inflamasi. Yang lebih penting lagi, bawang putih dan bawang bombay bebas natrium dan fosfor, sehingga cocok untuk penderita penyakit ginjal.
-
Apa saja yang bisa dilakukan untuk mengatasi gagal ginjal? Apabila penyakit ginjal sudah tahap akhir alias gagal ginjal kronis, maka tidak bisa lagi diperbaiki, yang bisa dilakukan adalah mengganti fungsi ginjal menyaring dan membuang racun dengan cuci darah alias hemodialisis, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), atau transplantasi ginjal.
-
Apa itu batu ginjal? Di sisi lain, ginjal adalah organ yang penting untuk menyaring limbah dan zat beracun dari darah, mengubahnya menjadi urine. Batu ginjal adalah endapan keras yang terbentuk di ginjal, seringkali terdiri dari mineral seperti kalsium, oksalat, dan asam urat.
Meski sudah terindikasi pidana, Penny menambahkan, BPOM baru menertibkan sanksi berupa penarikan produk terhadap perusahaan farmasi yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur tersebut. Menurut dia untuk sanksi administratif dan pidana akan dilakukan segera.
"Industri ini sudah dikenakan sanksi farmasi berupa penarikan produk dan pemusnahan terhadap 7 produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang kadarnya melebihi standar. Sehingga kami hold untuk seluruhnya produk cair dari obat anak, dalam hal ini segera dikenakan sanksi pidana," tegas Penny.
Dua Perusahaan Farmasi Terbukti Melanggar Pidana
Sebelum temuan BPOM terhadap PT Afi Farma, hal senada juga telah diberlakukan terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Keduanya dinyatakan sebagai pelanggar sanksi administratif dan terduga pelanggar sanksi pidana dalam kaitan kasus senada.
Atas perbuatan kedua perusahaan farmasi itu, Penny menegaskan, terdapat sejumlah pasal pidana disangkakan karena kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagai mana diatur dalam beleid nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pasal 96 dan 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya, mereka juga memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan syarat ketentuan UU Pasal 62 ayat 1 tahun 2018 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Jika penelusuran Bareskrim Polri menemukan kaitan kedua perusahan farmasi tersebut dengan ancaman kematian ditimbulkan dari produk tersebut, maka pasal disangkakan juga akan dikaitkan dengan pidana lainnya," Penny menutup.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)