Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro
Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro. Tak lama berselang pengumuman status tersangka, Buni Yani langsung memposting keluh kesahnya di akun Facebook pribadinya. Dia meminta dukungan kepada teman-temannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Bahkan Buni Yani dijerat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.
Tak lama berselang pengumuman status tersangka, Buni Yani langsung memposting keluh kesahnya di akun Facebook pribadinya. Dia meminta dukungan kepada teman-temannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam," tulis Buni dikutip merdeka.com, Rabu (23/11).
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Di mana Bangkit Yuyudono diketahui menangis? Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita masih jadi perbincangan hangat. Kali ini sosok Bangkit Yuyudono, mantan kekasih Bella menyedot perhatian setelah diketahui menangis di konser Ndarboy Genk.
-
Apa yang ditemukan di lengan tentara Yunani kuno itu? Pada 2013, profesor Yunani dan Ketua Antropologi di Universitas Adelphi, Anagnostis Agelarakis, membawa beberapa bagian dari kerangka prajurit Yunani kuno yang terluka itu dari Yunani Utara ke Pusat Medis Yahudi Long Island (LIJ), dengan izin dari Badan Arkeologi Yunani.Kerangka prajurit ini ditemukan saat penggalian arkeologi dilakukan Badan Arkeologi Yunani.Ahli radiologi LIJ, Helise Coopersmith melakukan rontgen pada potongan tulang prajurit tersebut, yang jenazahnya berusia lebih dari 2.500 tahun. Mata panah perunggu tertanam di ulna kiri (tulang utama di lengan bawah).
-
Apa yang ditemukan di Yunani terkait tentara Bizantium? Arkeolog menemukan kerangka rahang tentara Bizantium (Romawi Timur) dengan jahitan benang emas di Yunani.
Tidak cuma itu, bahkan dalam statusnya, Buni mengaku telah ditangkap oleh polisi. Dirinya tak diperkenankan keluar dari ruang penyidikan.
"Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas dia.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi.
Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.