Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Buntut kasus praktik katrol nilai rapot yang terjadi di SMPN 19 Depok, sebanyak tiga guru honorer dipecat. Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
- Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
- Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
- Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
- Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan dalam praktik katrol nilai rapot itu ada 13 orang yang terlibat. Terdiri dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan satu kepala sekolah serta tiga guru honorer. Mereka dikenakan hukuman disiplin dari hasil rekomendasi Inspektorat Jeneral Kemendikbud mulai dari kategori ringan, sedang dan berat.
“Dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud ada beberapa rekomendasi. Di antaranya adalah ada sembilan PNS yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat, dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan. Itu isi hasil pemeriksaan dari Irjen Kemenikbud untuk direkomendasikan ditindak lanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok,” katanya, Senin (5/8).
Rekomendasi dari Irjen Kemendikbud akan disampaikan Dinas Pendidikan kepada BKPSDM selaku lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin. Sedangkan untuk guru honorer kewenangan ada di Disdik.
“Sikap Dinas Pendidikan Kota Depok yang pertama dari surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari irjen tersebut sudah disampaikan kepada BKPSDM untuk lembaga yang berwenang memberikan hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin yang 9 orang kategori berat dan juga 1 kepala sekolah kategori ringan. Dan untuk tenaga honorer itu adalah untuk Dinas Pendidikan untuk yang menindak lanjuti pemberhentian karena melanggar perjanjian kerja,” ujarnya.