Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Buntut kasus praktik katrol nilai rapot yang terjadi di SMPN 19 Depok, sebanyak tiga guru honorer dipecat. Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
- Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
- Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek
- Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
- Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan dalam praktik katrol nilai rapot itu ada 13 orang yang terlibat. Terdiri dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan satu kepala sekolah serta tiga guru honorer. Mereka dikenakan hukuman disiplin dari hasil rekomendasi Inspektorat Jeneral Kemendikbud mulai dari kategori ringan, sedang dan berat.
âDari Inspektorat Jenderal Kemendikbud ada beberapa rekomendasi. Di antaranya adalah ada sembilan PNS yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat, dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan. Itu isi hasil pemeriksaan dari Irjen Kemenikbud untuk direkomendasikan ditindak lanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok,â katanya, Senin (5/8).
Rekomendasi dari Irjen Kemendikbud akan disampaikan Dinas Pendidikan kepada BKPSDM selaku lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin. Sedangkan untuk guru honorer kewenangan ada di Disdik.
âSikap Dinas Pendidikan Kota Depok yang pertama dari surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari irjen tersebut sudah disampaikan kepada BKPSDM untuk lembaga yang berwenang memberikan hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin yang 9 orang kategori berat dan juga 1 kepala sekolah kategori ringan. Dan untuk tenaga honorer itu adalah untuk Dinas Pendidikan untuk yang menindak lanjuti pemberhentian karena melanggar perjanjian kerja,â ujarnya.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024