Bunuh dan perkosa bocah SD, Ican Belut divonis hukuman mati
Bunuh dan perkosa bocah SD, Ican Belut divonis hukuman mati. Hakim juga beralasan perbuatan terdakwa utama ini sangat keji sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican Belut (32) karena melakukan pembunuhan disertai perkosaan terhadap bocah SD inisial NP (8). Vonis itu setara dengan perbuatan terdakwa yang dinilai kejam dan sadis.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican," Subur Prasetyo saat membacakan vonis PN Kelas I Palembang, Rabu (6/12).
Hakim juga beralasan perbuatan terdakwa utama ini sangat keji sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma. "Kami persilakan bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan banding atau tidak hingga satu minggu ke depan," kata Subur.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. JPU Purnama Sofyan menilai, vonis tersebut sangat tepat sebagai efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, itu sudah sesuai," kata Purnama.
Putusan majelis hakim juga disambut histeris keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang. Selain menyisakan kesedihan mendalam, kasus itu juga membuat warga sekitar ketakutan jika anaknya menjadi korban.
Diketahui, mayat NP ditemukan terbungkus dalam karung di rumah tetangganya di Lorong Aman, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sabtu (20/5). Beberapa hari kemudian, Ican diringkus polisi dalam pelariannya di kawasan Jakabaring.
Terdakwa Ican mengaku bertemu dengan korban saat bermain di dekat rumahnya. Lantas, dia memanggil korban untuk dibelikan rokok namun ditolaknya.
Kesal dengan penolakan itu, terdakwa kembali memanggil korban dengan alasan disuruh Jamilah (50), pemilik rumah tempat penemuan mayat korban. Korban pun datang menemui terdakwa.
Sesampai di rumah, korban ditarik Ican ke dalam kamar. Korban yang berteriak diancam untuk diam. Korban kembali berontak yang membuat terdakwa naik pitam. Mulut korban dibekap dan lehernya dicekik korban.
Melihat korban tak berdaya, tersangka semakin beringas. Dia memerkosa korban lebih dari sekali. Setelah itu tersangka mencekik korban hingga tewas. Hal itu dilakukannya agar tak diketahui orang lain.
Baca juga:
Tega perkosa kekasih sampai empat kali, Aldo dijebloskan ke penjara
Tega perkosa kekasih sampai empat kali, Aldo dijebloskan ke penjara
Coba perkosa bidan, pemuda di Kampar ditangkap polisi
'Luka' terpendam di balik kepergian gadis difabel korban pembunuhan
Mahasiswi Turki di Bali lolos dari pemerkosaan usai gigit lidah pelaku
Panjat tembok rumah, tiga kuli bangunan perkosa pembantu di Surabaya
Kesaksian perempuan Rohingya diperkosa 10 tentara Myanmar
Ayah gadis difabel yang dibunuh usai diperkosa minta pelaku dihukum mati
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.