Bunuh satu keluarga, seorang terdakwa divonis hukuman mati
Sekitar pertengahan Oktober 2013 lalu, satu keluarga telah dibunuh secara keji oleh dua orang terdakwa.
Salah seorang terdakwa pembunuh satu keluarga oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, divonis hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Sadri MH, dibantu hakim anggota Irwan P Sitorus MH dan Cupto HP Nababan MH, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Alamsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, di Stabat, Kamis.
Dilansir dari Antara, Kamis (26/6), dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat kejam, yakni yang menjadi korbannya adalah satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anaknya.
Majelis hakim langsung menetapkan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon, yaitu hukuman mati.
Seperti diketahui sidang terhadap terdakwa Alamsyah ini mendapat perhatian dan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, karena banyaknya massa yang datang setiap persidangan dilakukan.
Termasuk ketika majelis hakim membacakan putusannya massa terlihat ramai, sehingga sempat terjadi kericuhan di luar persidangan, dan aparat melakukan tembakan peringatan ke udara berkali-kali, untuk membubarkan massa.
Seperti diketahui bahwa sekitar pertengahan Oktober 2013, satu keluarga yang terdiri dari Misman (ayah), Safriani (ibu), Febri, Wulan (anak) telah dibunuh secara keji oleh dua orang terdakwa yaitu Alamsyah dan Rendi.
Saat itu korban disuruh minum minuman yang berisi baygon, sehingga korban meninggal dunia. Mayatnya oleh para terdakwa dibuang di kecamatan Batang Serangan dan Padang Tualang.
Sebelumnya, JPU menuntut para tersangka, Alamsyah dan Rendi, dihukum mati.
Namun, terdakwa Rendi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Alamsyah dituntut hukuman mati.