Bupati Kudus Terjaring OTT, KPK Sesalkan Jual Beli Jabatan Masih Terjadi
Kasus jual beli jabatan menjadi perhatian KPK. Sebab, jika ada suap dalam proses pengisian jabatan, maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. Penangkapan terkait suap jual beli jabatan bukan kali pertama, lembaga antirasuah sudah berkali-kali memproses kepala daerah maupun pejabat negara yang memperjualbelikan jabatan.
"Sebelumnya KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan ya, terkait dengan pengisian jabatan ini, atau jual beli jabatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang Pakdhe Nurdin jual sekarang? "Alhamdulillah Pakdhe mendapat keuntungan melimpah dengan ini. Pakdhe mampu menjual puluhan porsi nasi goreng tanpa rasa khawatir merugi sebab waktu juga pakdhe gunakan untuk beribadah,"
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan pelaksanaan Musrenbang RPJPD di Kota Pasuruan? Pemkot Pasuruan menggelar musrenbang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) pada Selasa (2/4) siang.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Tercatat KPK pernah memproses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon, hingga di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyesalkan masih terjadi tindak pidana suap jual beli jabatan.
Kasus jual beli jabatan menjadi perhatian KPK. Sebab, jika ada suap dalam proses pengisian jabatan, maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap.
"Maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari operasi senyap ini, tim mengamankan 9 orang.
"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Sembilan orang yang diamankan KPK antara lain Bupati Kudus M Tamzil, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Selain mereka, tim juga mengamankan uang Rp 200 juta. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Rp200 Juta
Bupati Kudus Kena OTT KPK, Ganjar Sebut Sudah Tak Bisa Dinasihati
KPK Periksa Pejabat Pemkab Kudus di Mapolda Jateng
Terjaring OTT KPK, Bupati Kudus Pernah Terjerat Kasus Korupsi