Buron 4 tahun, pengusaha obat keras ilegal diringkus polisi
"Tersangka kita tangkap pagi tadi bersama BPOM di rumahnya. Dia sudah buron empat tahun," ungkap Husni.
Setelah dinyatakan buron selama empat tahun, pengusaha obat keras ilegal bernama Burman (61) akhirnya diringkus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabarudin Ginting melalui Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel, Kompol Husni Thamrin mengungkapkan, tersangka telah buron sejak tahun 2012 dengan kasus penyalahgunaan obat keras golongan G. Obat tersebut didistribusikan secara ilegal di usaha toko apotek miliknya di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
"Tersangka kita tangkap pagi tadi bersama BPOM di rumahnya. Dia sudah buron empat tahun," ungkap Husni, Senin (15/2).
Dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sebab, penyidik sudah mengumpulkan barang bukti sejak lama.
"BB sudah lama kita amankan, hari ini cuma pemeriksaan saja. Tersangka dikenakan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegasnya.
Sementara tersangka Burman enggan memberikan komentar dan tenang saja saat diperiksa penyidik. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Hamidah.
Menurut Hamidah, obat-obat keras tersebut bukan sepenuhnya milik kliennya, melainkan hanya sebagai titipan. Selama buron, kliennya tengah menjalani pengobatan di Jakarta.
"Tidak benar semua barang bukti milik klien saya, itu cuma titipan saja," kata dia.
Baca juga:
Puluhan pendemo tuntut Polda Riau mengusut kasus mafia barang ilegal
Video penyerbuan Marinir ke tempat persembunyian bos kartel narkoba
Bos narkoba Meksiko ditangkap usai wawancara dengan Rolling Stone
Bos farmasi tamak yang naikkan harga obat HIV akhirnya bangkrut
FBI tangkap pengusaha farmasi tamak yang naikkan harga obat HIV
Wanita paling 'berpengaruh' di Meksiko, culik dan bunuh 150 orang
Bos tamak di AS beli pabrik farmasi, naikkan harga obat HIV 5.000%
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.