Buron Dua Bulan, DPO Sengketa Merek Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya
Dua bulan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sengketa merek, Ong Tommy Ongkowijoyo dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia pun dijebloskan ke penjara Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, Rabu (6/2).
Dua bulan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sengketa merek, Ong Tommy Ongkowijoyo dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia pun dijebloskan ke penjara Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, Rabu (6/2).
Eksekusi terhadap terpidana ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan. Ia menyatakan, setelah melakukan pendekatan secara persuasif pada keluarganya, jaksa akhirnya berhasil membuat terpidana tersebut menyerahkan diri.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana bentuk Meron? Meron terbuat dari kayu, dengan ukiran khusus seperti untaian bunga, susunan daun, hingga motif khas Tiongkok yang legendaris.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
"Terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Surabaya dan langsung kami bawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo didampingi pihak keluarga," katanya, Rabu (6/2).
Eksekusi terhadap Ong Tommy, lanjut Teguh, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Perbuatan terpidana sesuai dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Teguh.
Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Dalam putusan MA ini, terpidana Bambang Harijanto dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Baca juga:
Jokowi Minta IBu-ibu Mekaar Gunakan Merek Dagang
HIPMI Minta Pemerintah Lindungi Merek Lokal
Menengok daftar terbaru merek paling berharga di dunia, termasuk dari Indonesia
Dunkin' Donuts resmi ganti nama, ini gerai pertamanya
Kisruh merek dagang Mendoan
BCA & BRI, merek paling berharga Indonesia 2016 versi BrandZ Top 50