Buron Setahun, Pemalsu Merek di Surabaya Ditangkap Saat Bersama Istri
Setelah sempat buron selama setahun, Bambang Harijanto Hadi Sujono akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan. Ia diketahui menjadi buron karena kasus pemalsuan mereknya telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 lalu.
Setelah sempat buron selama setahun, Bambang Harijanto Hadi Sujono akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan. Ia diketahui menjadi buron karena kasus pemalsuan mereknya telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 lalu.
Penangkapan terhadap warga Perum Galaxi Bumi Permai, Surabaya, oleh tim intelejen, dibenarkan Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang biasanya menjual Pecel Semanggi di Surabaya? Pecel Semanggi ini umumnya dijajakan oleh ibu-ibu yang duduk di pinggiran jalan sejak pagi hingga menjelang sore.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Siapa yang membagikan bubur Suro di Palembang? Pembuatan bubur itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat bernama Alm. Ustad Taufiq Hasnuri. Masyarakat begitu antusias mengikuti pembagian bubur tersebut.
Teguh menyatakan, Bambang ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Blok F14 Surabaya, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terpidana ditangkap saat mengendarai sebuah minibus bernopol L 1157 ZO bersama istrinya," ujarnya, Selasa (15/1).
Teguh menegaskan, penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017.
Dalam amar putusan itu menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Hakim pun menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Teguh menambahkan, setelah penangkapan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejaksaan untuk proses administrasi, sebelum menjalani pidana penjara di Lapas maupun Rutan.
Baca juga:
Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Disita BPOM di Semarang
BPOM pantau peredaran produk ilegal yang dijual secara online
Buka bisnis STNK palsu di Kemayoran, Aldo dan Michael diciduk polisi
Polisi sita 7 kodi lem palsu di Samarinda
Produknya dipalsukan, produsen tinta printer HP laporkan 3 toko
Polres Inhil tangkap kapal bawa powerbank ilegal asal Batam tujuan Jakarta