Buru tersangka korupsi kondensat, polri kembangkan teknik pengenalan wajah
Identitas palsu itulah yang membuat Honggo hingga saat ini masih bebas berkeliaran bahkan, hingga ke sejumlah negara. Untuk itu, Polri mengembangkan sistem pengenalan wajah dalam memburu buronan 'nakal' seperti Honggo ini.
Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno saat ini masih menjadi buron. Eks Direktur Utama TPPI tersebut telah merugikan negara hingga mencapai triliunan dan kabur ke beberapa negara Asia Pasifik.
SES NCB Interpol Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan Honggo diduga menggunakan paspor lain untuk mengelabui polisi. Sebab, Kepolisian Singapura telah menyatakan kalau Honggo tak berada di Singapura.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"(Pakai paspor lain) Kemungkinan hal itu tetep jadi pertimbangan kami, dan itu kami sudah kerjasamakan dengan penggabungan teknologi komunikasi antara interpol 247 dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM," kata Napoleon saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
Identitas palsu itulah yang membuat Honggo hingga saat ini masih bebas berkeliaran bahkan, hingga ke sejumlah negara. Untuk itu, Polri mengembangkan sistem pengenalan wajah dalam memburu buronan 'nakal' seperti Honggo ini.
"Sangat mungkin, melalui itu juga, kita sudah mengembangkan teknik face recognition (pengenalan wajah) atau biometrik atau pendeteksian wajah. Artinya untuk mewaspadai kalau ada identitas atau nama lain, dengan deteksi wajah bisa kita lakukan," ujarnya.
Tak hanya itu, upaya lain Polri menangkap Honggo dengan menyebarkan nama sapaan lain, karena buronan tersebut mempunya darah keturunan Tiong Hoa. Nama tersebut disebar Polri ke sejumlah negara terutama Singapura.
"Ada, ada nama chinese nya, dan alias-alias itu tetep jadi satu hal yang perlu kami sebarkan ke Singapura. Mendeteksi siapa tau ada di sana dengan identitas lain," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun.
Baca juga:
Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara
Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno jadi DPO tersangka korupsi penjualan kondensat
Bareskrim geledah rumah buron korupsi kondensat Honggo Wendratno
Masih buru Honggo, Bareskrim ingin limpahkan dua tersangka korupsi kondensat