Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja
Caleg Terpilih DPRK Aceh Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja
Tim dari Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan. Dia ternyata buronan kasus narkotika.
- Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?
- Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
- Caleg Ditangkap Perkara Narkoba 70 Kg, Sahroni: Bikin Jelek Citra Wakil Rakyat
- Kenalan dengan Rujak U Groh yang Unik dari Aceh, Bahannya dari Batok Kelapa dan Cocok untuk Takjil Berbuka
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang" kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).
Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berhasil meringkus
Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5) kemarin.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian," ujar Mukti .
"Tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," lanjutnya.
Selanjutnya, Mukti menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, memang benar Sofyan merupakan salah satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namanya sempat terseret narkoba, setelah adik iparnya RA, ditangkap atas kepemilikan 70 Kg sabu.