Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Makassar
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, membongkar makam korban minuman keras oplosan bernama Achmad Alif di Tempat Pemakaman Islam Sudiang. Polisi membongkar makam untuk melakukan autopsi jasad Achmad Alif.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, membongkar makam korban minuman keras oplosan bernama Achmad Alif di Tempat Pemakaman Islam Sudiang. Polisi membongkar makam untuk melakukan autopsi jasad Achmad Alif.
Kepala Unit Tipidter Polrestabes Makassar Inspektur Satu Amran K menjelaskan, dari tiga orang meninggal dunia, hanya makam Achmad Alif yang dibongkar untuk dilakukan autopsi.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Beberapa waktu ada kejadian anak-anak kita meninggal usai pesta miras oplosan. Di antara tiga orang yang meninggal hanya satu yang kita lakukan autopsi," ujarnya kepada wartawan di TPI Sudiang Makassar, Senin (14/3).
Amran mengungkapkan hanya jasad Achmad Alif yang dilakukan autopsi, karena diduga juga unsur penganiayaan.
"Di antaranya itu ada tiga yang meninggal dunia. Kemudian satu ada yang dianiaya," lanjut dia.
Amran juga mengaku autopsi terhadap Achmad Alif setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga. Ia berharap dengan adana autopsi ini, bisa melengkapi penyidikan polisi terkait kasus ini.
"Keluarga yang dianiaya inilah minta supaya kita lakukan autopsi. Dan memang untuk mengungkap perkara ini bahwa penyebab kematian dari seseorang itu, apakah penyebabnya nanti dari autopsi bahwa ini adalah penyebab dari miras oplosan atau ada penyebab lain," sebutnya.
Meski demikian, Amran mengaku belum mengetahui hasil autopsi atas jasad Achmad Alif. Dia menyebut, butuh waktu sebulan untuk bisa mengetahui hasil autopsi.
"Hasilnya, saya belum bisa memastikan berapa lama, tapi mungkin engga terlalu lama. Karena hasil ini nanti akan dikirim ke Labfor. Dari Labfor itu baru ke Dokpol," ucapnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka kasus pesta miras oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar dan M Rezki Hidayat.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan pihaknya mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.
Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan minuman bersoda. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.
"Kemudian dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah yang di mana ditelepon oleh saudara MAA," tuturnya.
Selain sebagai pelaku utama kasus miras oplosan ini, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).
"Kemudian juga dia juga menendang dan memukul AA (Achmad Alif)," sebutnya.
Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA. Ridwan menyebut MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut.
"MD dan MSA ini membagikan dan meracik alkohol 96 persen dicampur coca cola di sekolah. Tempatnya almarhum (AA) minum," tuturnya.
Tersangka keempat yakni MAF. Ridwan menjelaskan MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol tersebut.
"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata dia.
Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," sebutnya.
Ridwan menambahkan dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)