Catat Waktu Pengumuman dan Tahapan Penanganan Perkara Pilkada Serentak 2024
Tanggal pelaksanaan untuk menggelar kegiatan PSL, PSU, PUSS hingga PSS mulai 30 November-6 Desember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan itu dilaksanakan pada 27 November 2024.
Namun, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) hingga Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
- SK Terbaru Mengenai Pilkada 27 November, Pengusaha Harus Beri Libur atau Bayar Upah Lembur
- 7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
- Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
- Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU
Hal itu digelar hanya di 29 provinsi dan 76 Kabupaten/Kota. Untuk PSL terhadap TPS terdampak sebanyak 102, untuk PSS yakni 242, PSU 149 dan PUSS 3.
Kemudian, untuk jumlah pemilih terdampak yang melaksanakan PSL 49.438, PSS 115.093, PSU 57.211 dan PUSS sebanyak 860.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, tanggal pelaksanaan untuk menggelar kegiatan PSL, PSU, PUSS hingga PSS mulai 30 November-6 Desember 2024.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu," kata Idham saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/12).
Dari jumlah tersebut, tercatat tidak ada kegiatan itu dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali ini di Jakarta. Meski adanya tahapan tersebut, maksimal pengumuman hasil pemungutan suara Pilkada yakni pada 16 Desember 2024.
Sebelum itu, meski dilakukan rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota yang dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, rekapitulasi tingkat Provinsi pada 30 November-9 Desember 2024.
Kemudian dilanjutkan pengumuman tingkat Kabupaten/Kota pada 29 November-12 Desember 2024. Lalu, pengumuman tingkat Provinsi pada 30 November-15 Desember 2024.
Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara
Kemudian, untuk tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Untuk pengajuan permohonan pemohon dilakukan sejak 27 November-18 Desember 2024.
Selanjutnya, untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan dimulai sejak 9-20 Desember 2024. Lalu, untuk pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon serta penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon pada 10 Desember 2024-3 Januari 2025.
Selanjutnya, tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dimulai sejak 19 Desember 2024-7 Januari 2025.
Berikutnya, penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait serta pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan mulai 20 Desember 2024-10 Januari 2025.
Lalu, untuk pemeriksaan pendahuluan pada 24 Desember 2024-14 Januari 2025. Pemeriksaan persidangan, 31 Desember 2024-30 Januari 2025, rapat permusyawaratan hakim yaitu 20 Januari-11 Februari 2025.
Tahapan berikutnya yaitu pengucapan putusan/ ketetapan pada 30 Januari-13 Febuari 2025. Lalu, penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan pada 30 Januari-17 Febuari 2025.
Pemeriksaan persidangan lanjutan dimulai 3 Febuari-25 Febuari 2025. Rapat permusyawaratan hakim yakni 13 Febuari-6 Maret 2025, pengucapan putusan/ketetapan pada 24 Febuari-14 Maret 2025 dan terakhir pada 24 Febuari-13 Maret 2025 yaitu penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.
Saling Klaim Paslon di Jakarta
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku, telah memonitoring terkait dengan klaim dari masing-masing pasangan calon (paslon) soal hasil pemungutan suara.
Meski adanya saling klaim dari masing-masing kubu atau paslon. Akan tetapi tetap menunggu hasil resmi dari lembaga penyelenggara Pemilu.
"Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti dikata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU" kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPUD DKI Jakarta, Kamis (28/11).
"Karena tanpa hasil resmi KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.
Pasangan RIDO Klaim Dua Putaran
Hasil sementara Pilkada Jakarta 2024 mulai terlihat melalui data yang diperoleh dari berbagai lembaga survei. Ridwan Kamil beserta pasangannya, Suswono, merasa optimis bahwa mereka akan melaju ke putaran kedua.
Keyakinan ini muncul karena hasil quick count menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara. Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menegaskan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat jika putaran kedua benar-benar terlaksana.
Berdasarkan informasi yang beredar, mantan Gubernur Jawa Barat ini berencana untuk memperkuat komitmennya kepada masyarakat, selaras dengan visi yang telah mereka rancang.
Meskipun hasil resmi dari KPU belum diumumkan, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono berencana memanfaatkan situasi ini untuk mengevaluasi strategi mereka dan berusaha mendapatkan dukungan dari pemilih pasangan lain. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut yang dirangkum oleh Liputan6 dari berbagai sumber pada Kamis (28/11).
Hasil Quick Count untuk Pilkada Jakarta 2024
Menurut data sementara, pasangan dengan nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, saat ini berada di posisi teratas dengan perolehan suara sekitar 49,85 persen. Di posisi kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,6 persen suara, sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mencatatkan hasil sebesar 10,55 persen.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Pramono Anung-Rano Karno memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan pasangan lainnya. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana masih berusaha untuk mengejar ketertinggalan dalam pemilihan ini.
Ridwan Kamil mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat serta berjanji akan memperbaiki cara kampanye yang dilakukannya. Ia menyadari bahwa strategi yang diterapkan pada putaran pertama perlu dievaluasi, khususnya dalam hal pola komunikasi dan pendekatan yang digunakan terhadap warga Jakarta.
Klaim Pasangan Pramono-Rano Satu Putaran
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 03 Pramono Anung dan Rano Karno mengklaim menang satu putaran di Pilkada Jakarta 2024.
Pramono mengaku sudah mengantongi data kemenangan berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dan penghitungan formulir model C1 hasil KWK dengan suara masuk 100 persen dari seluruh TPS.
Pramono menyebut, hasil real count KPUD Jakarta dan formulir C1 KWK menunjukkan, pasangannya mengantongi suara sebanyak 2.183.577 atau 50,07 persen.
"Dengan demikian kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara. Satu suara itu sangat berati dalam pemilihan Gubernur Jakarta kali ini," kata Pramono saat konferensi pers, Kamis (28/11).
Pramono yang didampingi Rano Karno dan tim pemenangannya langsung mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta.
"Untuk itu, kami bisa mendeklarasikan kami pasangan calon 03 Pram-Bang Doel sudah memenangkan Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ucapnya.