Cara Mengecek Opsen Pajak Kendaraan
Opsen pajak kendaraan mulai berlaku hari ini, tambah komponen baru pada pembayaran PKB dan BBNKB.
Pada hari ini, pemerintah secara resmi mengimplementasikan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Opsi pajak ini menambah beban baru bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Masyarakat perlu memahami cara perhitungannya karena pungutan ini secara langsung mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Penambahan ini menyebabkan total komponen pajak kendaraan meningkat dari tujuh menjadi sembilan. Sebagai contoh, opsi pajak dapat meningkatkan biaya hingga 66% dari pajak utama yang telah ditetapkan.
Apa Itu Opsen Pajak dan Mengapa Diterapkan?
Opsen pajak merupakan biaya tambahan yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk opsen PKB, besaran yang dikenakan adalah 66% dari pajak utama kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika PKB suatu kendaraan mencapai Rp1 juta, maka akan ada tambahan sebesar Rp660 ribu sebagai opsen pajak.
Begitu pula dengan opsen BBNKB, di mana komponen ini dihitung dengan persentase yang sama dari bea balik nama kendaraan. Dengan demikian, total biaya untuk membeli kendaraan baru akan bertambah akibat adanya pungutan tambahan ini.
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Perhitungan opsen pajak tergolong mudah, namun dapat memberikan dampak signifikan terhadap total biaya. Opsen PKB ditentukan sebagai tambahan 66% dari pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Contohnya, jika suatu kendaraan memiliki pajak PKB sebesar Rp1 juta, maka akan dikenakan opsen sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang perlu dibayarkan menjadi Rp1,66 juta. Metode perhitungan yang sama juga diterapkan pada BBNKB.
Penambahan opsen ini tidak hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru, tetapi juga untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan yang sudah ada. Ini berdampak pada pemilik kendaraan baik yang baru maupun yang lama.
Komponen Pajak Kendaraan yang Bertambah
Sebelumnya, terdapat tujuh jenis pungutan yang membentuk komponen pajak kendaraan bermotor. Pungutan-pungutan tersebut terdiri dari PKB, BBNKB, biaya administrasi, serta sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dengan diperkenalkannya opsen pajak, kini terdapat dua pungutan tambahan, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. Hal ini berarti jumlah total komponen pajak kendaraan bertambah menjadi sembilan pungutan. Peningkatan jumlah komponen pajak ini tentunya menambah tingkat kompleksitas dalam perhitungan serta kewajiban pembayaran bagi masyarakat.
Bagaimana Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online?
Pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraan secara daring melalui berbagai platform, termasuk situs resmi Samsat daerah dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Untuk melakukan pengecekan melalui situs web, pengguna hanya perlu memasukkan nomor kendaraan, nomor polisi, dan memilih warna plat. Informasi rinci mengenai pajak kendaraan akan langsung ditampilkan.
Aplikasi Signal menawarkan prosedur yang lebih komprehensif. Pengguna harus mendaftar, mengunggah data KTP dan informasi kendaraan, serta mengikuti proses verifikasi. Setelah semua tahapan selesai, pengguna dapat mengakses informasi pajak kendaraan kapan saja.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan
Berikut adalah kalimat yang telah diubah namun tetap mempertahankan konteks yang sama:
1. Akses situs resmi sesuai dengan wilayah asal nomor plat kendaraan.
2. Input informasi nomor polisi kendaraan, termasuk huruf awal, angka di plat, dan huruf akhir dari nomor kendaraan.
3. Pilih warna untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu hitam, merah, atau kuning.
4. Centang kotak verifikasi "Saya Buka Robot" dan klik "Lihat Info".
5. Rincian lengkap mengenai kendaraan akan ditampilkan, termasuk informasi mengenai pajak dan biaya.
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut adalah langkah-langkah penggunaannya:
1. Pastikan untuk mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu jika Anda belum memilikinya. Aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS.
2. Jalankan aplikasi setelah proses pengunduhan selesai.
3. Geser ke kanan dan pilih "Lanjut ke Beranda" setelah membaca informasi awal dari aplikasi.
4. Berikan izin kepada Signal untuk mengakses lokasi Anda.
5. Masuk ke profil dan pilih opsi "Daftar Di Sini".
6. Input NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
7. Centang untuk menyetujui syarat dan pilih "Lanjut".
8. Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan selfie wajah Anda.
9. Kirimkan kode OTP ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
10. Verifikasi akun Anda melalui email yang telah didaftarkan.
11. Masuk ke aplikasi Signal.
12. Pilih opsi "Tambah Kendaraan Motor".
13. Input informasi mengenai kendaraan, termasuk pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
14. Pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan Rangka".
15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi kendaraan.
16. Klik "Lanjutkan". Semua informasi mengenai pajak yang telah dibayarkan akan tersedia.
Dampak Opsen Pajak pada Pemilik Kendaraan
Pengenaan pajak opsen jelas akan menambah beban keuangan bagi pemilik kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan biaya tahunan pajak kendaraan.
Selain itu, dampak lain yang muncul adalah tingginya biaya untuk membeli kendaraan baru. Dengan adanya opsen BBNKB, individu yang berencana membeli kendaraan baru tahun ini akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, tetapi di sisi lain, hal ini juga berpotensi memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membeli kendaraan bermotor.