Cekal dan penetapan tersangka pemalsuan akta otentik sesuai prosedur
"Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi."
Pencegahan ke luar ngeri dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum. Hal ini dikatakan kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan, dan Briptu M Ibnu saat memberikan jawaban dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Tersangka Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin.
"Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi," kata Nove.
Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.
Sebelum sidang dimulai sempat terjadi ketegangan karena Hakim tunggal Asiadi Sembiring merasa tidak nyaman atas kehadiran para jurnalis yang menghadiri sdang terbuka itu. "Kalau mau foto sekarang, jangan menggangu persidangan," ujar Sembiring. Usai membacakan jawaban atas permohonan praperadilan, Hakim Asiadi Sembiring menjadwalkan pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (30/3) besok.
Secara terpisah, kuasa hukum ahli waris (alm) Sudarmo Mahyudin dari pihak Yayasan Perguruan Wahidin, Robi Anugerah Marpaung, menyoroti keanehan dalam sidang praperadilan. Saat hakim bertanya kesiapan pembuktian pihak pemohon, kuasa hukum pemohon malah menyerahkan pemmbuktian kepada pihak termohon Polda Metro Jaya. "Seharusnya pihak yang mendalilkan lah yang membuktikan. Ini bukan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Robi.
Selain itu, Robi menyoroti independensi hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini. Sebab, hakim Asiadi Sembiring juga lah yang memutus perkara yang sama dengan terpidana (alm) Amrin.
"Yang terpenting, kami selaku pemohon praperadilan sebelumnya sudah dimenangkan di PN Jakarta Selatan dan dinyatakan perkara harus dilanjutkan. Nah ini pihak Polda Metro Jaya dipraperadilankan lagi padahal sudah melanjutkan perkara sebagaimana diperintahkan pengadilan yang sama. Karena itu kami berharap hakim tidak 'masuk angin' dan memutus praperadilan ini berdasarkan fakta bahwa ini adalah siding lanjutan dari praperadilan sebelumnya," urai Robi.
Dalam sidang praperadilan yang diputus 24 Februari 2016, hakim tunggal Pudji Rahadi mengabulkan gugatan praperadilan alm Sudarmo Mahyudin terkait penghentian perkara (SP3) tersangka Siti Masnuroh. Alasan hakim saat itu, termohon Polda Metro Jaya tidak memberitahu adanya SP3 kepada pemohon.
Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat pasca Sudarmo diangkat koordinator Perguruan Wahidin. Sudarmo sendiri meninggal pada 24 Juli 2010. Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin.
Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno. Atas dasar itu, Sudarnmo menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman.
Baca juga:
Flight Officer PT Airfast Indonesia tersangka pemalsuan izin terbang
Kerap beraksi di pelabuhan Tanjung Priok, pemalsu materai diringkus
Diduga palsukan surat tanah, dokter spesialis kulit ditahan
Menteri Tjahjo kaget ada seorang warga punya 159 KTP asli
Polda Metro ungkap sindikat pemalsu KTP dan pencurian kartu kredit
Bareskrim tangkap tiga sindikat pembuat KTP dan KK palsu di Bogor
Pasca surat MA, muncul sertifikat advokat palsu agar bisa disumpah
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.